OJK Perluas Jangkauan Industri Pergadaian Nasional

PINGGIR Perluas Jangkauan Industri Pergadaian Nasional
FOTO: IST //Sekar Putih Djarot
banner 468x60

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri pergadaian dengan memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat. Terbaru, OJK menyetujui perubahan lingkup wilayah usaha PT Gadai Elektronik Jakarta dari tingkat provinsi menjadi nasional.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, persetujuan tersebut merupakan bagian dari upaya OJK mendorong industri pergadaian yang sehat, inklusif dan berdaya saing melalui peningkatan kapasitas usaha serta perluasan akses layanan.

“Persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada PT Gadai Elektronik Jakarta diberikan melalui Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 tanggal 27 Agustus 2026. Persetujuan tersebut diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sekar dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Bacaan Lainnya

Dengan persetujuan tersebut, PT Gadai Elektronik Jakarta dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia. Perusahaan tetap diwajibkan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip tata kelola yang baik.

Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada tiga perusahaan pergadaian swasta, yakni PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Pusat Gadai Indonesia. Saat ini, sejumlah perusahaan gadai lainnya juga tengah mengajukan permohonan peningkatan lingkup usaha menjadi nasional.

Perluasan wilayah usaha tersebut diharapkan meningkatkan kapasitas industri sekaligus memperluas layanan pergadaian yang legal dan terdaftar. Langkah ini juga membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat di berbagai daerah.
Di sisi lain, kinerja industri pergadaian terus menunjukkan pertumbuhan.

OJK mencatat penyaluran pinjaman industri pergadaian pada Juli 2026 mencapai Rp160,78 triliun, tumbuh 50,73% secara tahunan. Dari jumlah tersebut, produk gadai mendominasi dengan penyaluran Rp136,39 triliun atau 84,43% dari total pinjaman.

Sumber pendanaan industri pergadaian juga meningkat 65,71% secara tahunan menjadi Rp126,93 triliun. Pendanaan tersebut terdiri dari pinjaman yang diterima sebesar Rp111,46 triliun atau 87,81% dan surat berharga yang diterbitkan sebesar Rp15,47 triliun atau 12,19%.

Sekar mengatakan, OJK akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan dan berkelanjutan. Penguatan industri diharapkan semakin memperluas inklusi keuangan dan akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal yang aman dan terpercaya. (*)

Pos terkait