OJK Perkuat Daya Saing Perbankan Syariah

OJK Perkuat Daya Saing Perbankan Syariah
FOTO: INT//SYARIAH. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah, atau POJK Produk Investasi Perbankan Syariah.

RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah, atau POJK Produk Investasi Perbankan Syariah.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, mengatakan, kebijakan ini menjadi tonggak penting bagi industri perbankan syariah.

“Aturan ini menegaskan pemisahan antara produk dana pihak ketiga, seperti tabungan, deposito, dan giro, dengan produk investasi di perbankan syariah,” terang Agus dalam keterangan resminya, Kamis (7/5/2026).

Bacaan Lainnya

POJK tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Aturan ini juga memperkuat ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.

Agus menjelaskan, produk investasi perbankan syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah. Dana tersebut dikelola berdasarkan akad yang sesuai prinsip syariah, dengan risiko ditanggung sepenuhnya oleh nasabah investor.

Produk ini secara konsisten menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakteristik investasi sesungguhnya, menggunakan akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan syariah.

Model bisnis serupa, kata Agus, telah diterapkan di negara-negara dengan sistem keuangan syariah terkemuka, seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.

Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi sebagai profit-sharing investment accounts. Produk itu menjadi alternatif bagi nasabah yang ingin mendapatkan potensi imbal hasil lebih tinggi dibandingkan produk simpanan, dengan syarat memahami risiko investasinya terlebih dahulu.

Agus berharap POJK ini dapat mendorong perbankan syariah di Indonesia berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Keunikan produk perbankan syariah diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah dan memperkuat daya saing, sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI).

Materi yang diatur dalam POJK ini mencakup fitur dasar dan fitur tambahan produk investasi, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, serta penetapan kebijakan dan prosedur pelaksanaan.

Selain itu, diatur pula prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan, penerapan prinsip kehati-hatian, serta pelindungan konsumen bagi nasabah investor. POJK ini mulai berlaku bagi perbankan syariah sejak diundangkan pada 29 April 2026.

Agus menambahkan, bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum aturan ini berlaku wajib menyesuaikan produk tersebut paling lambat dua tahun sejak POJK berlaku, atau sampai jangka waktu akad berakhir. (*)

Pos terkait