OJK Perkuat BPR dan BPRS Jadi Bank Berintegritas

OJK Perkuat BPR dan BPRS Jadi Bank Berintegritas
FOTO: INT//INTEGRITAS. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar menjadi lembaga keuangan yang berintegritas dan tangguh.

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, tangguh, dan mampu memperluas akses keuangan bagi pelaku UMKM serta masyarakat di daerah.

Upaya ini dilakukan untuk menjawab tantangan ekonomi, perkembangan teknologi keuangan, serta meningkatnya persaingan pada segmen pembiayaan mikro dan kecil.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penguatan tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Bacaan Lainnya

OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027 sebagai pedoman bagi industri dalam menyusun strategi bisnis yang adaptif dan berkelanjutan.

“Roadmap tersebut berfokus pada penguatan struktur dan daya saing, percepatan digitalisasi, penguatan peran BPR dan BPRS di wilayah operasionalnya, serta penguatan aspek pengaturan, perizinan, dan pengawasan,” kata Dian dalam keterangan resminya.

Melalui kebijakan ini, BPR dan BPRS diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan usaha, menghadapi gejolak ekonomi, dan memperkuat fungsi intermediasi kepada masyarakat dan UMKM. Di tengah berbagai tantangan, kinerja industri BPR dan BPRS hingga Maret 2026 tetap menunjukkan pertumbuhan positif.

Total aset tercatat mencapai Rp236,69 triliun atau tumbuh 3,70% secara tahunan. Penyaluran kredit dan pembiayaan meningkat 2,83% menjadi Rp176,96 triliun, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 3,16% menjadi Rp165,49 triliun. Ketahanan industri juga terjaga dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) agregat sebesar 27,20%, jauh di atas ketentuan regulator.

OJK menilai kondisi ini menunjukkan kemampuan BPR dan BPRS dalam menyerap risiko sekaligus mendukung ekspansi usaha yang sehat dan berkelanjutan.

OJK menegaskan peran BPR dan BPRS sangat strategis dalam mendukung pembiayaan UMKM karena kedekatannya dengan masyarakat dan pelaku usaha di daerah.

Hingga Maret 2026, porsi kredit dan pembiayaan UMKM yang disalurkan BPR dan BPRS mencapai 50,07 persen dari total kredit dan pembiayaan yang diberikan. Selain itu, OJK terus mendorong konsolidasi industri untuk meningkatkan daya saing dan ketahanan perbankan daerah.

Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan konsolidasi menjadi 18 entitas, sementara lebih dari 200 lainnya masih dalam proses penggabungan atau peleburan.

OJK juga memperkuat sinergi antara BPR, BPRS, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) guna memperluas akses pembiayaan mikro, meningkatkan tata kelola, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. (*)

Pos terkait