OJK Keluarkan Kebijakan Adaptif untuk Perkuat Industri PVML

OJK PINGGIR 1
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, dengan menerbitkan sejumlah kebijakan yang adaptif dan terukur guna mendukung pengembangan industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk respons OJK terhadap dinamika industri dan perkembangan perekonomian nasional.

Menurutnya, langkah ini dilakukan dalam kerangka kewenangan OJK dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Bacaan Lainnya

“Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pelaku industri PVML untuk tetap menjalankan kegiatan usaha secara sehat, prudent, dan berkelanjutan di tengah meningkatnya kebutuhan industri dan tantangan usaha,” kata Agus dalam keterangan resminya, Kamis (18/6/2026).

Agus menjelaskan, kebijakan berbeda tersebut tidak berlaku secara umum, melainkan diberikan secara selektif berdasarkan permohonan perusahaan yang bersangkutan.

OJK akan mempertimbangkan hasil penilaian terhadap kondisi perusahaan serta tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah kebijakan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK mencakup pemberian fleksibilitas terkait batas kepemilikan asing, jangka waktu minimum beroperasinya pemegang saham pengendali sebelum melakukan penyertaan modal, serta penyesuaian modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui mekanisme pengambilalihan perusahaan.

Selain itu, OJK juga memberikan masa transisi bagi penyelenggara layanan Buy Now Pay Later (BNPL) di luar bank umum dan perusahaan pembiayaan.

Melalui kebijakan tersebut, pelaku usaha jasa keuangan terkait diberi waktu hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan layanan BNPL guna memberikan kepastian hukum bagi industri.

Kebijakan lainnya mencakup penyederhanaan persyaratan perizinan usaha bagi perusahaan pergadaian, termasuk relaksasi terkait sertifikasi dan latar belakang pendidikan formal pihak utama perusahaan.

OJK juga memberikan kemudahan administrasi dalam proses pembubaran perusahaan, khususnya terkait pelaporan pengesahan, persetujuan, atau penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang.

Agus menegaskan, seluruh kebijakan tersebut diberikan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kebutuhan pengembangan industri, perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, serta stabilitas sektor jasa keuangan. (*)

Pos terkait