OJK Dorong Generasi Muda Penggerak Pasar Modal

OJK Dorong Generasi Muda Penggerak Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat basis investor domestik melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan di sektor pasar modal.

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat basis investor domestik melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan di sektor pasar modal, khususnya di kalangan generasi muda yang diharapkan menjadi penggerak utama Pasar Modal Indonesia ke depan.

“Yang paling menggembirakan, mayoritas investor tersebut berasal dari kelompok usia muda. Tidak kurang dari 54 persen investor Pasar Modal Indonesia berusia di bawah 30 tahun. Artinya generasi muda, termasuk adik-adik mahasiswa, akan menjadi penggerak utama Pasar Modal Indonesia sekarang dan di masa depan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, Selasa (19/5/2026).

Menurut Hasan, hingga 5 Mei 2026 jumlah investor pasar modal Indonesia telah mencapai sekitar 26,7 juta investor. Sementara itu, jumlah investor pasar modal di Provinsi Lampung tercatat mencapai sekitar 614 ribu investor dan menempatkan Lampung pada peringkat kesembilan nasional.

Bacaan Lainnya

Menurut Hasan, di tengah perkembangan teknologi digital dan ketidakpastian global, masyarakat perlu memiliki pemahaman investasi yang memadai agar mampu mengambil keputusan keuangan secara bijak. Hasan juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025, tingkat literasi Pasar Modal Indonesia baru mencapai 17,78%.

“Nah tentu PR kita bersama, karena tingkat literasi yang masih terbatas, maka akan ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki niat tidak baik untuk menawarkan investasi bodong atau investasi palsu maupun melakukan tindakan penipuan,” kata Hasan.

Hasan juga menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai bentuk penipuan keuangan digital yang berkembang pesat saat ini.

“Kalau ada tawaran investasi, periksa dulu legal atau tidak. Apakah pihak yang menawarkan memiliki izin? Apakah produknya terdaftar di OJK atau otoritas terkait? Kemudian yang kedua, logis atau tidak. Kalau imbal hasil yang ditawarkan terlalu tinggi, terlalu muluk, dan tidak masuk akal, maka kita harus waspada,” ujar Hasan.(*)

Pos terkait