
RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai mencari solusi atas keterbatasan lahan pemakaman umum (TPU) di Kota Makassar yang disebut telah mengalami overkapasitas.
Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, mengatakan ia bersama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin telah melakukan survei lahan untuk rencana pembangunan TPU di dua lokasi di Kabupaten Maros, yakni Kecamatan Mandai dan Kecamatan Tompobulu.
Dari hasil survei tersebut, lokasi di Kecamatan Tompobulu dinilai lebih sesuai dibandingkan lokasi di Mandai.
“Yang menjadi perhatian Wali Kota kemarin adalah geografi yang ada di Mandai kurang bagus, agak pegunungan. Tapi yang cocok ini kayaknya di Tompobulu, kurang lebih 20 hektar,” ujarnya, saat ditemui di Kantor DPRD Kota Makassar, Senin (7/9/2026).
Lahan yang berada di Desa Puncak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan TPU baru bagi masyarakat Kota Makassar.
Namun, salah satu tantangan yang perlu dipertimbangkan adalah jarak lokasi yang cukup jauh dari pusat Kota Makassar, yakni sekitar 48 km atau sekirat 1 jam 20 menit dari Kota Makassar. Menurut Muchlis, jarak tersebut tidak menjadi persoalan utama karena akses jalan menuju lokasi dinilai cukup baik.
“Cuma memang yang menjadi persoalan adalah jauh dari Kota Makassar. Tapi memang jauhnya itu ke Kota Makassar menurut saya jauh kan itu relatif, kan jalannya cukup bagus,” jelasnya.
Sebelum rencana pembelian lahan tersebut direalisasikan, Pemkot Makassar masih perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Maros. Koordinasi itu diperlukan untuk memastikan status tata ruang dan penerimaan masyarakat sekitar terhadap rencana pembangunan TPU.
“Jadi mudah-mudahan setelah Pak Wali ketemu dengan Bupati Maros untuk memastikan hal-hal yang teknis, seperti misalnya apakah lokasi itu masuk daerah RTRW pemakaman Kabupaten Maros atau tidak,” katanya.
“Yang kedua, bagaimana penduduk di sekitar situ apa setuju atau tidak. Ini semua yang harus dibicarakan dengan Pemerintah Kota, Kabupaten Maros,” tambah legislator Hanura itu.
Muchlis mengungkapkan kondisi lahan pemakaman di Kota Makassar saat ini sudah cukup memprihatinkan. Menurutnya, sejumlah TPU yang selama ini digunakan masyarakat sudah mengalami overkapasitas.
“Sepertinya sebenarnya sudah overkapasitas. Ya, adapun sekarang ini yang kami isi, saya lihat fakta di lapangan adalah tinggal mengisi di sela-sela yang kosong atau ditumpuk,” kata Muchlis.
Dengan kondisi tersebut, ia memperkirakan daya tampung lahan pemakaman yang tersedia saat ini hanya mampu bertahan sekitar lima bulan ke depan.
“Ya, dan itu mungkin bisa bertahan kurang lebih mungkin tinggal sisa sampai lima bulan ke depan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota memang harus cepat mengantisipasi ini, mengantisipasi overkapasitas daripada pemakaman,” tuturnya.
Menurutnya, sejumlah TPU di Kota Makassar, seperti Panaikang, Sudiang, Beroanging, dan Dadi, saat ini sudah mulai mengalami keterbatasan daya tampung.
Muchlis menjelaskan bahwa Kabupaten Maros sebenarnya memiliki banyak lahan yang berpotensi digunakan untuk kebutuhan pemakaman. Namun, pemerintah tidak dapat serta-merta membeli atau menggunakan lahan tersebut tanpa memastikan kesesuaiannya dengan RTRW.
Ia menekankan bahwa setidaknya ada beberapa hal yang harus dipastikan sebelum lahan tersebut dibeli Pemkot Makassar. Pertama, lahan harus bebas dari persoalan hukum. Kedua, dokumen kepemilikannya harus jelas. Ketiga, lokasi tersebut harus sesuai dengan RTRW Kabupaten Maros untuk peruntukan pemakaman.
“Harus dipastikan lokasi yang kita ingin beli itu tidak bermasalah, dokumen kepemilikannya jelas, dan masuk dalam RTRW untuk pemakaman Kabupaten Maros,” tegasnya. (*)

















