KPU Sulsel Dorong Pemutakhiran Data Parpol

KPU Sulsel Dorong Pemutakhiran Data Parpol
FOTO: DOK.BAWASLU SULSEL//DATA PARPOL. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026 di Kantor KPU Sulsel, Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Kamis (4/6/2026).

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mendorong seluruh partai politik untuk aktif melakukan pemutakhiran data kepengurusan, keanggotaan, dan domisili kantor secara berkala.

Langkah ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk menjaga akurasi data, mempermudah tahapan administrasi pemilu, serta memastikan data selalu valid dan transparan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan bahkan menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026 di Kantor KPU Sulsel, Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Kamis (4/6/2026).

Bacaan Lainnya

KPU Sulsel mengundang pengurus partai politik, Bawaslu Sulsel, dan jajaran sekretariat untuk memperkuat akurasi data kepartaian serta meningkatkan kualitas administrasi pemilu di Sulawesi Selatan.

Ketua KPU Sulsel Hasbullah hadir bersama Anggota KPU Sulsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmad Adiwijaya. Selain itu, perwakilan Bawaslu Sulsel dan pengurus partai politik tingkat provinsi juga mengikuti kegiatan tersebut.

Hasbullah menegaskan bahwa partai politik perlu memperbarui data secara berkala. Menurutnya, data yang akurat akan mendukung pelaksanaan tahapan pemilu pada masa mendatang.

“Pemutakhiran data melalui Sipol ini bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan instrumen penting untuk memastikan bahwa seluruh data keanggotaan dan kepengurusan partai politik tetap aktual, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Hasbullah.

Ia menjelaskan bahwa KPU dan partai politik harus menjaga kualitas data secara bersama-sama. Karena itu, ia mengajak seluruh partai politik untuk aktif memperbarui informasi kepengurusan dan keanggotaan melalui Sipol.

Ahmad Adiwijaya memaparkan mekanisme penggunaan Sipol pada Semester I Tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa aplikasi tersebut membantu partai politik mengelola data secara lebih cepat dan terstruktur.

Menurut Ahmad, sistem digital memberi kemudahan bagi partai politik untuk memperbarui data tanpa proses administrasi yang rumit. Selain itu, Sipol juga membantu penyelenggara pemilu melakukan verifikasi data dengan lebih efisien.

“Melalui Sipol, proses pemutakhiran data dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. Kami berharap seluruh partai politik di Sulsel dapat memanfaatkan ruang ini dengan optimal agar tidak ada kendala administratif di masa mendatang,” kata Ahmad.

Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Jamal, mengapresiasi langkah KPU yang membuka ruang koordinasi dengan partai politik terkait pelaksanaan proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel tersebut mengingatkan seluruh perwakilan partai politik mengenai pentingnya kesiapan administrasi dengan menghitung siklus berkala tahapan pemilu. Jika merujuk pada simulasi tahapan reguler, proses pendaftaran kontestan diproyeksikan mulai berjalan pada Juli tahun depan, terlepas dari dinamika rencana revisi undang-undang yang tengah bergulir di tingkat nasional.

“Negara telah memberi amanah kepada kami, KPU dan Bawaslu untuk memberikan pelayanan informasi yang detail dan lengkap terhadap proses pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan yang kita lakukan hari ini. Bawaslu Sulawesi Selatan secara kelembagaan tentu mengapresiasi sosialisasi ini,” ujar Adnan.

Ia menjabarkan terdapat tiga aspek krusial yang wajib menjadi perhatian dan atensi bersama oleh partai politik sejak dini guna meminimalisir potensi sengketa proses di kemudian hari. Pertama, aspek substansi hukum terkait ruang lingkup objek data yang dimutakhirkan. Kedua, aspek administratif penataan dokumen kepengurusan, Surat Pernyataan, Kartu Tanda Anggota (KTA), keterwakilan, stempel, hingga keabsahan alamat kantor operasional partai di tingkat kabupaten/kota. Ketiga, aspek teknis yang berkaitan langsung dengan penguasaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Jika kita menghitung siklus pemilu, pemutakhiran data parpol di tahun 2024 itu dimulai dua tahun sebelumnya. Oleh karena itu, tahun depan sebetulnya, kalau kita simulasi, terlepas dari undang-undang berubah atau tidak, di bulan Juli tahun depan sudah dimulai tahapan pendaftaran dan verifikasi hingga ke level kabupaten/kota,” tegas Adnan.(*)

Pos terkait