Komisi D DPRD Makassar Proses Rekomendasi RSIA Paramount

Komisi D DPRD Makassar Proses Rekomendasi RSIA Paramount
FOTO: IST//REKOMENDASI. Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait RSIA Paramount pada Kamis (17/9/2026).
banner 468x60
  • Rekomendasi DPRD Makassar disusun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran atau kelalaian di RSIA Paramount.
  • Komisi D DPRD Makassar menyiapkan langkah tindak lanjut atas kasus meninggalnya bayi Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah di RSIA Paramount.
  • Hasil pengawasan dan pembenahan RSIA Paramount akan menjadi bahan evaluasi sebelum DPRD Makassar menentukan langkah selanjutnya.
 

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Komisi D DPRD Kota Makassar mulai memproses rekomendasi terkait RSIA Paramount setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 17 September 2026.

Rekomendasi tersebut berkaitan dengan meninggalnya bayi berusia tiga hari, Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah, yang merupakan anak pasangan Muhammad Ilhamsyah Taufan dan Nura Adiva Faradiba.

Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, mengatakan draf rekomendasi telah disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk diproses menjadi rekomendasi lembaga.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Komisi D menyiapkan sejumlah opsi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran atau kelalaian di RSIA Paramount.

Jika ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan sistem atau standar operasional rumah sakit, sanksi dapat berujung pada pencabutan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, jika kelalaian terbukti hanya dilakukan secara individual oleh tenaga kesehatan sementara SOP rumah sakit telah sesuai standar, Komisi D membuka opsi penghentian sementara operasional untuk pembenahan.

“Kalau kelalaiannya dilakukan nakes, sementara rumah sakit memiliki SOP sesuai standar, kami meminta izin operasional dihentikan sementara sambil dilakukan perbaikan,” ujar Fahrizal.

Dalam skema tersebut, rumah sakit tidak diperbolehkan menerima pasien baru selama proses pembenahan. Sementara pasien yang sedang menjalani perawatan tetap harus mendapatkan pelayanan hingga selesai.

Fahrizal menambahkan, hasil pembenahan wajib dilaporkan kepada Dinas Kesehatan. Selanjutnya, hasil pengawasan tersebut disampaikan kepada DPRD Makassar sebagai bahan evaluasi sebelum keputusan lebih lanjut. (*)

Pos terkait