RUANGAKSELERASI.ID, MAKASAR — Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Makassar menyoroti rencana pemberlakuan program Wajib Pilah Sampah yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Meski mendukung kebijakan tersebut sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan, NasDem menilai pemerintah belum menyiapkan infrastruktur dan solusi teknis yang memadai bagi masyarakat.
Pandangan itu disampaikan Anggota Fraksi Partai NasDem, Jufri Pabe, saat membacakan pandangan akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Rabu (29/7/2026).
Menurut Jufri, kebijakan pemilahan sampah pada dasarnya merupakan langkah positif yang layak didukung seluruh elemen masyarakat. Namun, implementasinya tidak boleh hanya berhenti pada penerbitan aturan tanpa diikuti kesiapan fasilitas pendukung.
“Kebijakan ini harus diimbangi dengan peran serta solusi konkret dari Pemerintah Kota Makassar. Pemkot tidak boleh hanya membuat aturan tanpa menyiapkan infrastruktur di lapangan,” ujarnya.
Fraksi NasDem menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang berpotensi menghambat penerapan program tersebut. Salah satunya adalah belum adanya solusi bagi warga yang tinggal di kawasan permukiman padat untuk mengelola sampah organik secara mandiri karena keterbatasan lahan.
Selain itu, keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) maupun Bank Sampah di tingkat kelurahan dinilai belum tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat.
“Sebagai contoh, untuk sampah organik, Pemkot belum memberikan solusi bagi warga di kawasan perumahan padat yang tidak memiliki lahan kosong untuk pengolahan mandiri,” kata Jufri.
Ia juga menambahkan bahwa lokasi TPS3R dan Bank Sampah masih sulit diakses oleh sebagian warga. “Begitu pula dengan sampah anorganik; keberadaan Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS3R) maupun Bank Sampah di tingkat kelurahan hampir tidak pernah disosialisasikan lokasinya kepada publik, bahkan cenderung memberatkan warga jika jarak tempuhnya sangat jauh,” lanjutnya.
Fraksi NasDem menilai regulasi yang diterapkan tanpa kajian yang komprehensif justru berisiko memindahkan beban pemerintah kepada masyarakat. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memunculkan persoalan baru, seperti meningkatnya praktik pembuangan sampah liar hingga konflik sosial di lingkungan warga.
Atas dasar itu, Fraksi NasDem memberikan atensi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar yang dinilai belum menyiapkan langkah teknis secara matang sebelum kebijakan dijalankan. Sebagai solusi, Fraksi NasDem meminta Pemerintah Kota Makassar menunda penerapan sanksi maupun pemaksaan program Wajib Pilah Sampah yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026. Tahap awal pelaksanaan, menurut mereka, sebaiknya difokuskan pada edukasi kepada masyarakat sembari pemerintah melengkapi sarana pendukung.
“Khusus mengenai pengelolaan sampah, kami mendesak Pemkot untuk menunda penerapan sanksi atau pemaksaan program Wajib Pilah Sampah per 01 Agustus 2026, lalu memfokuskan tahap awal ini sebagai masa edukasi sambil segera membangun sarana pengolahan sampah komunal serta mensosialisasikan lokasi TPS3R/Bank Sampah secara masif hingga tingkat dasawisma,” ujarnya. (*)












