Supratman Belum Restui Kebijakan Wajib Pilah Sampah

Supratman Belum Restui Kebijakan Wajib Pilah Sampah
FOTO:IST//SAMPAH. Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman menegaskan bahwa DPRD belum dapat memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mewajibkan masyarakat memilah sampah dari rumah mulai 1 Agustus 2026.

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mewajibkan masyarakat memilah sampah dari rumah mulai 1 Agustus 2026.

Melalui kebijakan tersebut, hanya sampah residu yang diperbolehkan dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Antang, sedangkan sampah organik dan anorganik diharapkan diolah secara mandiri atau disalurkan ke bank sampah.

Supratman mengatakan DPRD belum dapat memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut sebelum melihat sejauh mana kesiapan pemerintah dalam pelaksanaannya. Karena itu, DPRD berencana memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar untuk meminta penjelasan.

Bacaan Lainnya

“Karena kita mau melihat persiapannya, makanya kita mau panggil DLH dulu untuk diskusi, kenapa sampai tidak mungkin juga kan pemerintah kota misalnya menginstruksikan hal seperti ini kalau tidak ada kesiapannya,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan kebijakan pemilahan sampah harus didukung dengan kesiapan infrastruktur dan mekanisme yang jelas agar tidak membingungkan masyarakat.”Tapi paling tidak hari ini kita berharap bahwa ketika mau melaksanakan seperti itu harus ada persiapan yang jelas, karena memilah sampah residu ini kan mesti mana yang sampah biasa, sampah basah, sampah residu, ya ini mesti harus terpila di rumah tangga,” jelasnya.

Ia mempertanyakan apakah fasilitas pendukung di tingkat rumah tangga maupun lingkungan RT telah tersedia untuk menunjang kebijakan tersebut. “Itu yang perlu kita perjelas. Tapi kalau tidak salah, di sudah diperintahkan di RT/RW itu untuk melakukan pemilahan dan itu ada ada kelompok-kelompok tertentu yang melakukan hal tersebut,” ujarnya.

Supratman menambahkan pembahasan awal akan dilakukan bersama Komisi C DPRD Kota Makassar yang membidangi persoalan lingkungan hidup. Menurutnya, DPRD ingin memperoleh penjelasan menyeluruh sebelum mengambil sikap terhadap kebijakan tersebut.

“Karena kan tidak serta-merta ketika ada program yang tidak sepakat, jangan sampai penjelasannya belum belum dimaksimalkan oleh pemerintah kota. Jangan sampai kita yang salah, seperti itu,” bebernya.

Di sisi lain, Supratman mengungkapkan bahwa DPRD Kota Makassar telah lebih dulu menerapkan praktik pemilahan sampah di lingkungan kantor sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan sampah yang lebih baik.

Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi perangkat daerah maupun masyarakat dalam membangun budaya memilah sampah sejak dari sumbernya.

“Saya luar biasa sekali ini, luar biasa sekali bisa memberikan contoh karena ini kan DPRD ini adalah ruang, kadang-kadang semua kepala dinas hadir, ruangnya juga masyarakat jadi bisa menjadi contoh, dilihat oleh masyarakat, dilihat oleh pemerintah bahwa di DPRD tahu ada seperti ini, pemilahan sampah,” tutupnya. (*)

Pos terkait