RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Keputusan DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak menaikkan tarif pajak daerah dinilai sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat.
Wakil Ketua (Waka) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Sufriadi Arif Fraksi PPP mengatakan, kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah.
“Keputusan untuk tidak menaikkan tarif pajak daerah adalah bentuk keberpihakan kita kepada masyarakat Sulawesi Selatan. DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melihat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan,” katanya. Kamis (27/8).
Menurutnya, pembangunan daerah tetap harus berjalan dan pendapatan daerah tetap perlu diperkuat. Namun, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jangan sampai justru menambah beban masyarakat.
“Pembangunan tetap harus berjalan dan pendapatan daerah tetap harus diperkuat, tetapi jangan sampai upaya meningkatkan PAD justru menambah beban masyarakat,” katanya.
Karena itu, DPRD Sulsel akan terus mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi yang tidak membebani masyarakat.
“Kita akan terus mendorong optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi yang tidak membebani rakyat,” tegasnya.
Ia menilai kebijakan tidak menaikkan tarif pajak menunjukkan komitmen DPRD dan Pemprov Sulsel dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, optimalisasi PAD tetap dapat dilakukan dengan menggali potensi pendapatan yang belum maksimal, meningkatkan kepatuhan serta memperbaiki tata kelola penerimaan daerah.
Dengan langkah tersebut, pembangunan daerah diharapkan tetap berjalan tanpa mengorbankan daya beli dan kemampuan ekonomi masyarakat Sulawesi Selatan.(*)














