DPRD-Pemprov Sulsel Sepakat Tak Naikkan Pajak Kendaraan

DPRD Pemprov Sulsel Sepakat Tak Naikkan Pajak Kendaraan
FOTO: IST //SEPAKAT. Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Sulsel, Andi Anwar Purnomo menyerahkan Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Sulsel dalam rapat paripurna DPRD Sulsel yang berlangsung di kantor sementara DPRD Sulsel, Kota Makassar, Rabu (26/8/2026) malam.
banner 468x60

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel sepakat tidak menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel yang berlangsung di kantor sementara DPRD Sulsel, Kota Makassar, Rabu (26/8/2026) malam. Sebelumnya, DPRD Sulsel melalui panitia khusus (pansus) membahas rencana perubahan tarif BBNKB dan PBBKB dalam Ranperda Perubahan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Sulsel, Andi Anwar Purnomo, mengatakan Pemprov Sulsel sebelumnya mengusulkan kenaikan tarif BBNKB menjadi 10 persen. Tarif tersebut naik 3 persen dari ketentuan sebelumnya sebesar 7 persen. Sementara itu, Pemprov Sulsel juga mengusulkan kenaikan tarif PBBKB dari 7,5 persen menjadi 9 persen atau meningkat 2,5 persen.

Bacaan Lainnya

Namun, setelah melalui pembahasan dan menerima masukan dari berbagai pihak, DPRD bersama Pemprov Sulsel akhirnya menyepakati tidak menaikkan kedua tarif pajak tersebut.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi alias Cicu, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang antara DPRD dan Pemprov Sulsel.

“Setelah melalui rangkaian pembahasan yang cukup panjang, dinamika, serta menerima masukan dari berbagai stakeholder dan pihak terkait revisi Perda tentang pajak dan retribusi, alhamdulillah akhirnya DPRD dan Pemprov Sulsel sepakat untuk tidak menaikkan pajak kendaraan dan bahan bakar non-subsidi,” kata Cicu.

Menurut Cicu, keputusan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap kondisi masyarakat saat ini. DPRD dan Pemprov Sulsel, kata dia, tetap memiliki ruang untuk menaikkan tarif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Artinya, ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dalam hal ini Gubernur dan DPRD, terhadap kondisi masyarakat saat ini,” ujarnya.

Cicu menjelaskan, ketentuan perundang-undangan memungkinkan pemerintah daerah menaikkan tarif pajak hingga batas tertentu. Sejumlah daerah lain bahkan telah menerapkan tarif hingga batas maksimal yang diperbolehkan. “Namun, alhamdulillah Pemprov Sulsel bersama DPRD memutuskan bahwa kita tidak akan menaikkan pajak untuk masyarakat, khususnya pada tahun ini,” katanya.

Cicu menegaskan, keputusan untuk tidak menaikkan tarif BBNKB dan PBBKB tidak berarti revisi peraturan daerah dihentikan. Menurut dia, revisi perda tetap harus dilakukan karena menjadi amanat undang-undang terkait pajak dan retribusi daerah. “Jadi, Perda ini memang harus direvisi karena merupakan amanat undang-undang. Dalam undang-undang tersebut, kita diwajibkan melakukan revisi terkait pajak dan retribusi,” jelasnya.

Pemprov Sulsel kemudian menyampaikan usulan perubahan tersebut kepada DPRD untuk dibahas bersama hingga menghasilkan keputusan. “Usulan itu kemudian disampaikan oleh Gubernur, dalam hal ini Pemerintah Provinsi, kepada DPRD untuk dibahas bersama dan kemudian diputuskan bersama,” kata Cicu.

Ia memastikan hasil rapat paripurna menetapkan tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan maupun bahan bakar non-subsidi. “Hasilnya, malam hari ini kita sudah memutuskan bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan dan bahan bakar non-subsidi,” tegasnya.

Cicu menambahkan, revisi perda hanya menyesuaikan sejumlah ketentuan pada bagian retribusi. Sementara tarif pajak BBNKB dan PBBKB tidak mengalami perubahan. “Tidak ada perubahan terkait tarif pajak. Hanya ada penyesuaian pada bagian retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menegaskan keputusan tersebut masih berada dalam koridor ketentuan perundang-undangan karena tarif yang berlaku tetap berada dalam rentang yang diperbolehkan. “Sebenarnya tidak. Karena ambang batas yang diatur adalah sekitar 7 sampai 10 persen, kalau saya tidak salah. Jadi, keputusan yang kita ambil masih berada dalam koridor yang diperbolehkan oleh undang-undang,” kata Cicu.(*)

Pos terkait