BSI Gandeng 16 Bank Perkuat Pasar Keuangan Syariah

IMG 20261020 WA0004
banner 468x60
  • Melalui perjanjian lindung nilai syariah dan penguatan instrumen SiPA dalam rupiah serta valuta asing, BSI bersama 16 mitra perbankan mendorong likuiditas antarbank yang lebih efisien, pengelolaan risiko nilai tukar, dan pengembangan ekosistem keuangan syariah nasional.

RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA — PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) memperkuat perannya dalam pengembangan pasar keuangan syariah nasional melalui kolaborasi strategis dengan 16 mitra perbankan. Kerja sama ini mencakup perjanjian induk lindung nilai syariah dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) dalam denominasi rupiah maupun valuta asing.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat likuiditas antarbank syariah, meningkatkan efisiensi transaksi, serta memperluas penggunaan instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Kerja sama ini melibatkan sejumlah bank besar nasional, bank syariah, serta unit usaha syariah (UUS). Di antaranya Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank Mega Syariah, Maybank Indonesia, BJB Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Bank Aladin Syariah, BCA Syariah, dan Nano Syariah.

Bacaan Lainnya

Selain itu, terdapat CIMB Niaga UUS, Bank Sulselbar UUS, Bank Jatim UUS, OCBC UUS, Bank Jakarta UUS, dan Bank Sumut UUS.

Direktur Treasury & International Banking BSI, Firman Nugraha, mengatakan BSI terus mendukung inisiatif Bank Indonesia dalam memperluas instrumen likuiditas pasar keuangan syariah.

Menurutnya, penguatan instrumen tersebut diharapkan mendukung efektivitas Operasi Moneter Syariah (OMS), memperkuat transmisi kebijakan moneter syariah, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan syariah yang inklusif dan berkelanjutan.

Kolaborasi lintas perbankan ini juga mencerminkan upaya industri untuk membangun pasar uang syariah yang lebih aktif, efisien, dan aman.

Perkuat Lindung Nilai Syariah

Salah satu bentuk kerja sama yang dilakukan adalah penandatanganan Perjanjian Induk Lindung Nilai Syariah.

Perjanjian tersebut bertujuan membangun kerangka hukum yang jelas bagi pelaksanaan transaksi lindung nilai atau hedging berbasis syariah.

Instrumen ini penting untuk membantu pelaku perbankan mengelola risiko akibat fluktuasi nilai tukar, khususnya dalam transaksi yang melibatkan valuta asing.

Dengan kerangka perjanjian yang lebih terstruktur, pelaksanaan transaksi diharapkan dapat berlangsung secara lebih terukur, prudent, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Bagi industri perbankan, pengelolaan risiko nilai tukar menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keuangan dan mendukung kelancaran aktivitas bisnis lintas mata uang.

BSI menilai penguatan instrumen lindung nilai syariah dapat menjadi salah satu fondasi bagi pengembangan pasar keuangan syariah nasional, terutama ketika kebutuhan transaksi valuta asing semakin beragam.

SiPA Perkuat Likuiditas Antarbank

Selain lindung nilai syariah, BSI juga memperkuat kerja sama pengelolaan dana antarbank melalui instrumen SiPA.

Kerja sama pasar uang dengan sejumlah bank tersebut merupakan addendum atas perjanjian sebelumnya untuk mengakomodasi transaksi SiPA dalam valuta asing. Dua dari 16 bank yang terlibat merupakan mitra baru dalam kerja sama SiPA.

Penandatanganan ini juga disertai komitmen transaksi untuk memperkuat Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS), yang memiliki peran penting dalam mendukung efektivitas Operasi Moneter Syariah.

SiPA merupakan salah satu instrumen PUAS yang digunakan untuk membantu pengelolaan likuiditas antarbank berdasarkan prinsip syariah.

Melalui instrumen tersebut, bank dapat mengoptimalkan pengelolaan dana, memenuhi kebutuhan likuiditas, serta memitigasi risiko likuiditas dalam rupiah maupun valuta asing.

Penguatan kerja sama ini diharapkan membuat pengelolaan likuiditas antarbank semakin fleksibel sekaligus memperluas kolaborasi antarlembaga keuangan syariah.

Dengan demikian, kebutuhan pendanaan dan pengelolaan dana dapat ditangani melalui mekanisme pasar yang lebih terstruktur.

OJK Soroti Potensi Ekonomi Syariah

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menilai perkembangan ekonomi syariah Indonesia menunjukkan tren positif, didukung pertumbuhan aset dan pangsa pasar yang semakin meningkat.

Potensi tersebut ditopang berbagai sektor, mulai dari makanan dan minuman halal, fesyen muslim, pariwisata ramah muslim, farmasi dan kosmetik halal, energi terbarukan, hingga industri kreatif.

Namun, untuk mengoptimalkan potensi tersebut, diperlukan dukungan akses pembiayaan, kepastian pasar, serta peningkatan kapasitas produksi.

Dian menegaskan, industri keuangan syariah memiliki peran strategis dalam mendukung UMKM, investasi, dan perluasan pasar melalui pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Ia juga menilai Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) menjadi ruang kolaborasi bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat pengembangan ekonomi syariah nasional.

“Acara ISEF menjadi ruang kolaborasi untuk bersama mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui kerja sama dengan seluruh pihak,” ujarnya.

ISEF 2026 Jadi Ruang Kolaborasi

Penandatanganan kerja sama BSI bersama 16 mitra perbankan tersebut berlangsung dalam rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC).

Kegiatan yang digagas Bank Indonesia ini menjadi salah satu wadah untuk memperkuat sinergi antarpelaku industri keuangan dan ekonomi syariah.

Kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya memperdalam pasar uang syariah, tetapi juga memperkuat dukungan industri keuangan terhadap pembiayaan sektor produktif.

Ke depan, penguatan instrumen likuiditas, pengelolaan risiko nilai tukar, dan kerja sama antarbank menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem keuangan syariah yang lebih tangguh.

Melalui langkah tersebut, BSI bersama mitra perbankan berupaya memperluas peran keuangan syariah dalam mendukung pembiayaan UMKM, investasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional. (*)

Pos terkait