- Sulawesi Selatan menjadi daerah pertama yang menginisiasi Perda khusus penyelenggaraan pelindungan pekerja migran sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat yang bekerja di luar daerah maupun luar negeri.
- Konsultasi ke KP2MI menjadi langkah DPRD Sulsel memastikan Ranperda mampu memperkuat perlindungan pekerja migran sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke daerah asal.
- Bapemperda DPRD Sulsel mendorong regulasi yang tidak sekadar administratif, tetapi mampu menjawab persoalan pekerja migran dan keluarganya serta memastikan kehadiran pemerintah di setiap tahapan migrasi kerja.
RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA — BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Selatan melakukan konsultasi ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kamis (8/10/2026).
Konsultasi tersebut dilakukan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran yang merupakan inisiatif DPRD Sulsel.
Rombongan Bapemperda dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Dr H Saharuddin, didampingi Wakil Ketua Yeni Rahman serta anggota Dr H Mahmud, Yosia Rinto Kadang, Andi Nirawati, Andi Tenri Abeng, H Rafiuddin, H Bahtiar, Yuniana Mulyana, dan Andi Irwan Wirasasti.
Rombongan diterima Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dzulfikar Ahmad Tawalla, didampingi Komjen Pol Dr Dwiyono, jajaran Direktorat Jenderal serta Biro Hukum KP2MI.
Dalam pertemuan tersebut, Dzulfikar Ahmad Tawalla mengapresiasi langkah DPRD Sulsel yang menjadi daerah pertama menginisiasi pembentukan peraturan daerah khusus mengenai penyelenggaraan pelindungan pekerja migran.
Sebagai putra daerah Sulawesi Selatan, Dzulfikar menilai inisiatif tersebut merupakan bentuk keberpihakan terhadap masyarakat Sulsel yang selama ini banyak memilih bekerja di luar daerah maupun luar negeri.
Dalam konsultasi itu, jajaran Biro Hukum KP2MI menjelaskan bahwa pemerintah pusat tengah mempersiapkan petunjuk teknis dan arah kebijakan terkait pembagian kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelindungan pekerja migran.
Hal tersebut menjadi bagian penting yang perlu diselaraskan dalam penyusunan Ranperda agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Dr H Saharuddin, mengatakan konsultasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan Ranperda yang disusun benar-benar mampu memberikan perlindungan kepada pekerja migran asal Sulsel.
“Ini bukan sekadar membentuk sebuah Perda. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita untuk memastikan masyarakat Sulawesi Selatan tetap mendapatkan perlindungan negara, sekalipun mereka sedang berada jauh dari tanah kelahirannya, bahkan hingga di negara lain,” tegas Saharuddin.
Menurutnya, Ranperda tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum yang memperkuat peran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam memberikan pelindungan sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga ketika pekerja migran kembali ke daerah asal.
Bapemperda juga menilai regulasi tersebut harus mampu menjawab persoalan yang dihadapi pekerja migran dan keluarganya, bukan sekadar memenuhi aspek administratif pembentukan peraturan daerah.
“Bapemperda ingin memastikan tidak ada masyarakat Sulsel yang merasa ditinggalkan hanya karena mereka mencari nafkah jauh dari Sulawesi Selatan. Negara dan pemerintah daerah harus tetap hadir untuk mereka,” lanjutnya.
Hasil konsultasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia selanjutnya akan menjadi bahan bagi Bapemperda DPRD Sulsel untuk menyempurnakan substansi Ranperda.
Masukan dari pemerintah pusat akan diselaraskan dengan kebutuhan dan karakteristik Sulawesi Selatan sebelum pembahasan Ranperda dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Bapemperda DPRD Sulsel menegaskan komitmennya untuk mendorong lahirnya regulasi yang kuat dan implementatif, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi pekerja migran serta keluarganya.
Bagi Bapemperda, perlindungan terhadap masyarakat Sulsel tidak mengenal batas wilayah. Sejauh mana pun mereka berada, hak untuk mendapatkan perlindungan tetap menjadi tanggung jawab yang harus diperjuangkan.(*)

















