Umrah Indonesia Putar Rp6 Triliun Sebulan, Kemenhaj Siapkan Batas Harga Rp27 Juta

umrah
IST
banner 468x60
  • Besarnya Perputaran Ekonomi Umrah Menuntut Tata Kelola yang Transparan dan Berorientasi Perlindungan Jemaah
  • Harga Umrah di Bawah Rp27 Juta Diminta Diwaspadai, Pemerintah Siapkan Standar Batas Bawah
  • Kualitas Mutawif Jadi Sorotan, Sertifikasi Tak Hanya Soal Fikih tetapi Juga Akhlak
  • Kemenhaj Dorong Jemaah Cek Legalitas dan Rekam Jejak Travel Sebelum Berangkat

RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA — Penyelenggaraan ibadah umrah asal Indonesia menjadi salah satu sektor dengan perputaran ekonomi yang sangat besar. Setiap bulan, sekitar 200.000 jemaah Indonesia diberangkatkan ke Tanah Suci.

Dengan asumsi biaya perjalanan rata-rata mencapai Rp30 juta per jemaah, dana yang berputar dari aktivitas umrah tersebut diperkirakan mencapai Rp6 triliun setiap bulan.

Besarnya nilai ekonomi tersebut membuat tata kelola penyelenggaraan umrah menjadi perhatian serius pemerintah. Kepastian keberangkatan dan kepulangan, akomodasi, transportasi hingga konsumsi jemaah harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Akhmad Fauzin, menegaskan pentingnya kepatuhan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terhadap seluruh regulasi.

Menurut Fauzin, kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting untuk memastikan jemaah dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.

“Kita ingin memastikan bahwa pihak-pihak yang menyelenggarakan keberangkatan jemaah umrah atau PPIU harus tetap berada di bawah koridor ketaatan dan kepatuhan regulasi yang sudah ditentukan sehingga bisa beribadah dengan baik,” ujar Fauzin dalam Media Briefing Potret Umrah Indonesia Hari Ini: Tantangan, Pembenahan dan Pelindungan Jemaah di Kantor Kemenhaj RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Selain aspek penyelenggaraan perjalanan, kualitas pembimbing ibadah atau mutawif juga menjadi perhatian Kemenhaj. Sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah tidak hanya menekankan penguasaan fikih dan syariat Islam.

Aspek sikap, perilaku, dan akhlak juga menjadi bagian penting dalam proses sertifikasi. Pendekatan tersebut sejalan dengan konsep Tri Sukses Haji, yang menempatkan peradaban dan keadaban sebagai salah satu unsur utama dalam penyelenggaraan ibadah.

Fauzin menyebut prinsip tersebut harus diterapkan oleh seluruh unsur yang terlibat, mulai dari pembimbing, jemaah, masyarakat hingga pelaku usaha travel umrah.

Di sisi lain, Kemenhaj turut menyoroti fenomena umrah mandiri yang berkembang di tengah masyarakat. Pemerintah mengingatkan bahwa penyelenggaraan umrah mandiri tetap memiliki ketentuan yang harus dipatuhi.

Pengaturan tersebut antara lain diterapkan melalui sistem Nusuk Masar, termasuk ketentuan kelompok dengan jumlah maksimal delapan orang. Praktik pengkoordinasian perjalanan secara berulang tanpa kejelasan juga menjadi perhatian.

Masyarakat pun diminta tidak mudah tergiur dengan promosi perjalanan umrah berharga murah. Fauzin mengimbau calon jemaah memastikan travel yang digunakan memiliki izin resmi dan masih aktif sebelum melakukan pembayaran.

“Kita bisa tahu bagaimana rekam jejak travel tersebut,” kata Fauzin.

Pengecekan itu, lanjutnya, dapat dilakukan dengan melihat status perizinan dan masa aktif penyelenggara. Kemenhaj juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan pengaduan atau hotline resmi untuk memperoleh informasi sebelum menentukan pilihan travel.

Langkah perlindungan lainnya yang tengah disiapkan pemerintah adalah standar harga batas bawah penyelenggaraan umrah. Kemenhaj memperkirakan angka batas bawah tersebut berada di kisaran Rp27 juta.

Fauzin menjelaskan angka tersebut mempertimbangkan sejumlah komponen biaya, termasuk penggunaan maskapai low cost carrier (LCC), perubahan harga avtur, serta fluktuasi nilai tukar mata uang.

“Kalau kita saat ini ya mungkin sekitar Rp27 juta, itu harga paling rendah bagi travel dan siapa saja yang menyelenggarakan termasuk umrah mandiri. Jadi yang tidak boleh kurang dari itu,” tegasnya.

Menurut Fauzin, apabila terdapat penawaran paket umrah jauh di bawah angka tersebut, masyarakat perlu lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Kalau kurang berarti otomatis harus dicurigai masyarakat, jangan terbujuk dengan harga yang di bawah standar atau harga yang murah,” pungkasnya.

Kebijakan batas bawah harga tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan jemaah sekaligus mencegah munculnya penawaran perjalanan umrah yang tidak realistis dan berpotensi merugikan masyarakat.(*)

Pos terkait