Husniah Jadi Tersangka, Darmawangsyah Otomatis Plt Bupati Gowa? Ini Mekanismenya

HT DM
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin
banner 468x60

“Status tersangka, penahanan, terdakwa, hingga pemberhentian sementara memiliki konsekuensi hukum berbeda. Pemprov Sulsel menunggu surat resmi untuk memformalkan mekanisme pemerintahan Gowa”.

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka perkara dugaan korupsi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya memunculkan pertanyaan baru: apakah Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin otomatis menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati?

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyebut konstruksi pemerintahan daerah telah mengatur mekanisme ketika kepala daerah tidak dapat menjalankan tugas.

Bacaan Lainnya

“Kalau konstruksi undang-undang otonomi daerah, kepala daerah dan wakil satu kotak. Kalau kepala daerah berhalangan, maka wakil bupati mutatis mutandis melaksanakan tugas,” kata Jufri.

Namun, dalam praktik administrasi pemerintahan, status tersangka tidak serta-merta dapat disamakan dengan pemberhentian sementara. Ada sejumlah tahapan dan kondisi hukum yang perlu dibedakan.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Ketentuan itu menjadi dasar keberlangsungan pemerintahan ketika kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya.

Sementara itu, Pasal 83 UU 23/2014 mengatur mekanisme pemberhentian sementara kepala daerah dalam kondisi tertentu ketika kepala daerah berstatus terdakwa, termasuk untuk tindak pidana korupsi.

Artinya, terdapat perbedaan antara ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan berstatus terdakwa. Masing-masing memiliki konsekuensi hukum dan mekanisme administrasi yang berbeda.

Darmawangsyah Tunggu Surat Resmi

Jufri Rahman mengatakan, dalam konteks Gowa, pemerintah tetap membutuhkan dasar administrasi resmi untuk memformalkan pelaksanaan tugas kepala daerah oleh wakilnya.

“Makanya suratnya kita butuh. Kalau surat dikasih ke Gubernur, maka Pak Gubernur akan menyurat ke Kemendagri untuk diformalkan, Dirjen Otonomi Daerah supaya ada kejelasan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas Darmawangsyah tidak hanya bergantung pada status hukum Husniah, tetapi juga membutuhkan proses administratif sesuai ketentuan pemerintahan daerah.

Jufri pun meminta seluruh pihak tidak terburu-buru mengambil langkah.

“Dalam kondisi seperti ini tidak boleh tergesa-gesa karena aturannya jelas. Jadi kembali pada regulasi saja,” tegasnya.

Menurut Jufri, mekanisme tersebut pada dasarnya dibuat untuk memastikan roda pemerintahan tidak berhenti ketika kepala daerah berhalangan menjalankan tugas.

“Justru untuk menjamin kontinuitas pemerintahan, konstruksinya dibuat seperti itu. Kalau kepala daerah berhalangan, maka mutatis mutandis wakilnya melaksanakan,” ujarnya.

Tersangka Belum Tentu Otomatis Plt

Dengan demikian, pertanyaan apakah Darmawangsyah otomatis menjadi Plt Bupati Gowa perlu dilihat berdasarkan kondisi hukum Husniah dan keputusan administratif yang diterbitkan pejabat berwenang.

Jika kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah memiliki dasar untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Namun, untuk menyandang dan menjalankan status Plt, tetap diperlukan formalitas administratif sesuai mekanisme yang berlaku.

Jufri menegaskan pemerintah akan mengikuti regulasi dan tidak mengambil langkah berdasarkan asumsi.

“Jadi aturannya jelas. Kalau pun soal beda, hanya beda penafsiran,” pungkasnya.

Husniah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan PBG dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Kini, selain proses hukum terhadap Husniah, publik juga menunggu kejelasan mekanisme pemerintahan Gowa, termasuk posisi Darmawangsyah Muin dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Gowa.(*)

Pos terkait