BPJS Kesehatan dan Ulama Bersinergi, Literasi JKN Diperkuat

IMG 20260924 WA0015
banner 468x60

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR— BPJS Kesehatan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memperkuat literasi masyarakat mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kolaborasi tersebut dikemas melalui kegiatan Transformasi Awareness dan Sinergi Bersama Insan Dakwah Jaminan Kesehatan Nasional (Tasbih JKN) di Makassar, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan ini melibatkan ulama, dai, dan daiyah sebagai mitra strategis untuk menyampaikan informasi yang tepat mengenai hak, kewajiban, serta manfaat kepesertaan JKN kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, mengatakan Tasbih JKN diarahkan untuk meningkatkan pemahaman para dai dan ulama mengenai program JKN sekaligus mendorong lahirnya edukator JKN dari kalangan insan dakwah di Sulawesi Selatan.

“Para dai dan daiyah memiliki peran strategis dalam menyampaikan edukasi Program JKN kepada masyarakat melalui pendekatan dakwah. Dengan demikian, informasi mengenai hak, kewajiban, dan manfaat kepesertaan JKN dapat semakin luas dipahami masyarakat,” ujarnya.

Akmal menyebutkan, jumlah peserta JKN secara nasional telah mencapai 284,51 juta jiwa atau 98,07 persen dari total penduduk Indonesia. Namun, tingkat keaktifan peserta tercatat 81,62 persen.

Menurutnya, tantangan yang masih dihadapi adalah kesenjangan pemahaman masyarakat akibat belum meratanya akses informasi serta pemanfaatan layanan digital yang belum optimal.

Untuk itu, BPJS Kesehatan dinilai membutuhkan dukungan berbagai elemen masyarakat, termasuk ulama, dai, dan daiyah, untuk memperluas edukasi mengenai JKN.

“Melalui Tasbih JKN kami ingin membangun gerakan bersama agar insan dakwah menjadi Garda Terdepan JKN dalam menyampaikan informasi yang benar, membangun kesadaran hidup sehat, serta mengajak masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN,” katanya.

Akmal juga menekankan bahwa JKN dibangun dengan prinsip gotong royong. Peserta yang sehat turut membantu peserta yang sedang sakit, sementara peserta yang mampu ikut menopang perlindungan masyarakat yang membutuhkan.

Di sisi lain, Wakil Ketua MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah BPJS Kesehatan, KH M Cholil Nafis, menilai Program JKN sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam.

Menurutnya, menjaga kesehatan merupakan bagian dari maqashid syariah melalui prinsip menjaga jiwa atau hifz an-nafs. Sementara pembayaran iuran JKN, kata dia, dapat dimaknai sebagai bentuk tolong-menolong.

“Kami ingin memastikan bahwa Program JKN sesuai dengan syariat Islam sehingga umat Islam perlu mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” tuturnya.

Dia menyebutkan pentingnya perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja sosial keagamaan, mulai dari takmir masjid, ustaz, guru pesantren hingga pengurus organisasi keagamaan.

Dia menambahkan, MUI tengah menyiapkan fatwa yang mendorong lembaga zakat dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membantu pembayaran iuran JKN bagi kelompok masyarakat rentan yang belum terlindungi.

“Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara dan menjadi salah satu indikator utama kemajuan bangsa selain pendidikan dan ekonomi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Evy Mustikawati Arifin, menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Tasbih JKN.

Kata dia, keterlibatan insan dakwah dapat menjadi salah satu jalur untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kesehatan.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendukung penuh kegiatan Tasbih JKN karena dapat memperkuat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kesehatan melalui Program JKN,” kuncinya. (**)

Pos terkait