Atasi Antrean Panjang BBM, Pemprov Sulsel Minta Pertamina Terapkan Ganjil-Genap di Seluruh SPBU Mulai Besok

BBM
FOTO: INT// ANTREN PANJANG. Antrean panjang terekam di salah satu SPBU di Kota Makassar. Mulai besok, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah cepat untuk mengurai antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam beberapa hari terakhir.
banner 468x60

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah cepat untuk mengurai antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam beberapa hari terakhir.

Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel, Pemprov Sulsel meminta PT Pertamina Patra Niaga melakukan sejumlah langkah penanganan, termasuk menerapkan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM subsidi di seluruh SPBU wilayah Sulsel.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas ESDM Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tentang Penanganan Antrian Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan. Surat yang ditandatangani Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel, Kasman, S.Hut., MM, tersebut ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga.

Bacaan Lainnya

Dalam surat itu disebutkan, penerapan sistem pengisian berdasarkan nomor pelat kendaraan ganjil dan genap dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kepadatan antrean di SPBU.

Selain sistem ganjil-genap, Pemprov Sulsel meminta pengisian BBM bagi kendaraan jenis truk dijadwalkan ulang pada malam hari. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang yang selama ini turut memperpanjang antrean di SPBU.

“Penjadwalan ulang pengisian kendaraan truck agar pengisian BBM untuk kendaraan jenis truck dialihkan pada malam hari,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

Pemprov Sulsel juga meminta adanya pembatasan pengisian BBM subsidi bagi kendaraan pribadi. Pengisian hanya diperbolehkan apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar ke bawah.

Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah terjadinya panic buying serta pengisian BBM secara berulang yang berpotensi memperparah antrean di SPBU.
Tak hanya mengatur konsumen, Dinas ESDM Sulsel juga meminta Pertamina menertibkan personel dan nozel di setiap SPBU.

SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozel diminta diberikan sanksi. Jika tidak dilakukan perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut dapat diambil alih oleh PT Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.

“SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozel agar diberikan sanksi. Apabila tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut diambil alih oleh PT Pertamina dan dilakukan evaluasi izin operasionalnya,” tegas surat tersebut.

Selain itu, Pertamina diminta melakukan sejumlah inovasi untuk mempercepat proses pengisian BBM dan mengurangi antrean. Upaya tersebut meliputi penambahan jam operasional SPBU, pengawasan terhadap SPBU yang telah ditetapkan beroperasi 24 jam, penambahan armada mobil tangki (MT), memastikan ketersediaan stok BBM di SPBU, hingga penerapan digitalisasi antrean.

Seluruh ketentuan tersebut mulai berlaku 13 September 2026 hingga 20 September 2026. Setelah masa pemberlakuan, kebijakan akan dievaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Pemprov Sulsel berharap langkah tersebut mampu mengurai antrean panjang sekaligus memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan lebih tertib dan tepat sasaran di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.(*)

Pos terkait