RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) Group mendorong penerapan sistem tarif jasa pemanduan dan penundaan kapal yang lebih transparan, kompetitif, dan berkelanjutan guna mendukung keselamatan pelayaran sekaligus meningkatkan efisiensi logistik nasional.
Komitmen tersebut menjadi fokus dalam Focus Group Discussion (FGD) Prosedur dan Tahapan Pentarifan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal.
Forum ini mempertemukan regulator, operator pelabuhan, dan pengguna jasa untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme penetapan tarif yang adaptif terhadap perkembangan industri maritim.
FGD dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero), jajaran Pelindo Regional, serta manajemen PJM Group.
Direktur Strategi dan Komersial PT Pelindo Jasa Maritim, Suhendra Ratuprawiranegara, menegaskan bahwa jasa pemanduan dan penundaan kapal memiliki peran strategis dalam menjaga keselamatan pelayaran, kelancaran arus logistik, dan daya saing pelabuhan nasional.
“Jasa pemanduan dan penundaan kapal bukan sekadar layanan operasional di pelabuhan, tetapi menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan pelayaran, kelancaran arus logistik, serta daya saing pelabuhan nasional.
Untuk itu, sistem pentarifan harus mampu mengakomodasi peningkatan kualitas layanan sekaligus menjamin keberlanjutan investasi dan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Suhendra.
Kata dia, perkembangan industri maritim membawa tantangan baru, mulai dari meningkatnya tuntutan terhadap kualitas layanan, standar keselamatan pelayaran, hingga kebutuhan investasi sarana dan prasarana pendukung. Kondisi tersebut membuat pengelolaan tarif jasa pemanduan dan penundaan harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Ia menambahkan, perubahan regulasi dan kebijakan pemerintah juga membuka peluang bagi Badan Usaha Pelabuhan untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui mekanisme pentarifan yang mempertimbangkan aspek biaya operasional, investasi, tingkat pelayanan, serta aspirasi pengguna jasa.
Melalui FGD tersebut, Pelindo Jasa Maritim ingin membangun pemahaman bersama mengenai regulasi dan mekanisme pentarifan, menyelaraskan perspektif antara regulator, operator pelabuhan, dan pengguna jasa, sekaligus mengidentifikasi tantangan serta peluang penyempurnaan proses penetapan maupun penyesuaian tarif.
“Melalui FGD ini, kami berharap memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif sekaligus menghimpun masukan konstruktif guna mewujudkan kebijakan tarif yang transparan, kompetitif, dan berkelanjutan sehingga mampu mendukung pertumbuhan sektor maritim nasional,” tambahnya.
Selain menjadi ruang diskusi, forum tersebut juga diharapkan menghasilkan rekomendasi untuk mewujudkan kebijakan tarif yang berkeadilan, menjamin keberlanjutan investasi, meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pelayaran, serta memperkuat efisiensi logistik nasional.
Pelindo Jasa Maritim meyakini sistem pentarifan yang baik tidak hanya mencerminkan biaya layanan, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan sektor maritim dan memberikan kontribusi terhadap perkembangan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
Dengan kolaborasi yang erat antara regulator, operator pelabuhan, dan pengguna jasa, mekanisme tarif diharapkan semakin transparan, adaptif, dan berdaya saing menghadapi dinamika industri maritim ke depan. (*)












