Legislator PKS Makassar Pertanyakan Piutang Pajak Rp756,7 Miliar

Legislator PKS Pertanyakan Piutang Pajak Rp7567 M
FOTO: IST//RANPERDA. Anggota DPRD Kota Makassar Hartono usai rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di gedung sementara DPRD Kota Makassar, Jalan Letjen Hertasning, Senin (20/7/2026).

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Hartono menyoroti besarnya nilai piutang pajak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang terus mengalami peningkatan. Hingga 31 Desember 2025, total piutang pajak daerah tercatat mencapai Rp756,70 miliar, memicu pertanyaan mengenai efektivitas penagihan yang dilakukan pemerintah.

Sorotan disampaikan dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di gedung sementara DPRD Kota Makassar, Jalan Letjen Hertasning, Senin (20/7/2026).

Politikus PKS itu menilai tren kenaikan piutang pajak dari tahun ke tahun perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait peluang pemerintah dalam menagih piutang yang terus bertambah.

Bacaan Lainnya

“Pertanyaan saya sesungguhnya, karena kita lihat dari tahun sebelumnya justru meningkat. Kekhawatiran saya, apakah piutang ini masih punya peluang ditagih atau jangan sampai ada yang memang sudah sulit ditagih kembali,” ujarnya.

Hartono berpendapat, apabila proses penagihan berjalan optimal, maka nilai piutang pajak harusnya menunjukkan tren penurunan setiap tahunnya. Namun, data dalam laporan keuangan justru memperlihatkan kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kalau memang memungkinkan untuk ditagih, harusnya pada tahun 2025 piutang itu semakin kecil dari tahun 2024. Tapi ini justru bertambah. Itu yang menjadi pertanyaan kami, apakah masih bisa dibayar atau tidak,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah daerah memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai tingkat keberhasilan penagihan piutang serta potensi piutang yang masih dapat dipulihkan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muh Fuad, menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, posisi piutang pajak daerah per 31 Desember 2025 mencapai Rp756,70 miliar.

Ia menyebutkan, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai sekitar Rp362,60 miliar, atau hampir separuh dari total piutang pajak daerah.”Posisi piutang pajak daerah per 31 Desember 2025 sebesar Rp756,70 miliar lebih. Piutang terbesar memang berasal dari PBB dengan saldo akhir Rp362,60 miliar lebih,” jelas Fuad.

Selain piutang pajak, pemerintah juga mencatat piutang retribusi daerah sebesar Rp75,9 miliar. Nilai tersebut berasal dari berbagai jenis retribusi, di antaranya retribusi titik reklame, pelayanan persampahan, izin mendirikan bangunan (IMB), sewa rumah susun, hingga retribusi persampahan yang tersebar di 14 kecamatan di Kota Makassar.

Fuad mengakui nilai piutang pajak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data LKPD, piutang pajak pada akhir 2024 tercatat sekitar Rp719 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp756,70 miliar pada akhir 2025.

Ia menjelaskan kenaikan tersebut bukan berarti tidak ada penagihan yang dilakukan. Menurutnya, jumlah piutang baru yang muncul sepanjang tahun lebih besar dibandingkan piutang yang berhasil ditagih.

“Memang ada piutang yang terbayar, tetapi ada juga penambahan dari pajak yang telah ditetapkan pada tahun 2025 namun belum dibayarkan oleh wajib pajak sampai posisi 31 Desember 2025. Nilai penambahannya lebih besar dibandingkan yang berkurang, sehingga total piutang terlihat meningkat,” katanya. (*)

Pos terkait