RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR— Perempuan mendominasi pelapor kasus aktivitas keuangan ilegal di Sulawesi Selatan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Januari 2025 hingga 30 April 2026 mencatat, sebanyak 65% pelapor merupakan perempuan, sementara laki-laki hanya 35%.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Moch Muchlasin, mengatakan, dominasi pelapor perempuan terlihat hampir di seluruh jenis aktivitas keuangan ilegal, mulai dari investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal hingga gadai ilegal.
“Data ini menunjukkan perempuan semakin berani melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal. Kami berharap kesadaran masyarakat untuk melapor terus meningkat, agar praktik-praktik ilegal dapat dicegah lebih dini,” kata Muchlasin dalam paparannya kepada media, belum lama ini.
Pada kasus investasi ilegal, sambung Muchlasin, perempuan mencapai 68% dari total pelapor, sedangkan laki-laki 32%. Untuk kasus pinjol ilegal, perempuan juga mendominasi dengan porsi 64%, sementara laki-laki 36%. Bahkan, pada pengaduan gadai ilegal, sebanyak 75% pelapor merupakan perempuan dan hanya 25% laki-laki.
Selain berdasarkan jenis kelamin, OJK juga mencatat pegawai swasta menjadi kelompok pekerjaan, yang paling banyak melaporkan kasus pinjol ilegal, yakni 280 orang. Disusul wiraswasta sebanyak 178 orang, pegawai negeri 101 orang, ibu rumah tangga 83 orang, dan masyarakat yang tidak bekerja sebanyak 78 orang.
Pada kategori investasi ilegal, pelapor terbanyak juga berasal dari kalangan pegawai swasta sebanyak 52 orang. Berikutnya masyarakat yang tidak bekerja sebanyak 51 orang, ibu rumah tangga 35 orang, wiraswasta 29 orang, serta pegawai negeri sebanyak 11 orang.
Adapun pengaduan terkait gadai ilegal hanya tercatat masing-masing satu laporan dari ibu rumah tangga, pegawai negeri, pegawai swasta, dan wiraswasta.
Muchlasin menjelaskan, OJK juga menemukan lima modus investasi ilegal yang paling banyak diadukan masyarakat, yakni jasa periklanan dengan sistem deposito, duplikasi penawaran investasi yang berizin, penawaran pendanaan, money games, serta investasi di sektor pertanian dan perkebunan.
Ke depan, OJK Sulselbar mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan keuntungan tinggi, maupun pinjaman yang tidak terdaftar di OJK. Selain itu, masyarakat juga diminta selalu memeriksa legalitas penyelenggara jasa keuangan sebelum melakukan transaksi, serta segera melapor apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal. (*)












