RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan perlunya mempertahankan dan meningkatkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Ia juga mengusulkan ambang batas parlemen berlaku hingga di tingkat daerah.
“Parliamentary Threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari presentase sekarang,” ujar RIfqinizamy sebagaimana keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta.
Menurutnya, usulan tersebut mencakup kenaikan dari 4 persen. ke angka yang lebih moderat guna memperkuat sistem kepartaian. “Kami mengusulkan naik dari 4 persen menjadi di atas 5 persen, di kisaran 5,5 persen, 6 persen sampai dengan 7 persen,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Menurut Rifqi, sapaan Rifqinizamy, keberadaan ambang batas penting untuk mendorong pelembagaan partai politik, yang tercermin dari kuatnya struktur dan besarnya dukungan suara dalam pemilu.“Dengan parliamentary threshold, maka akan terjadi pelembagaan atau institutionalisasi partai politik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Rifqi mengusulkan agar kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga diterapkan hingga tingkat daerah untuk menjaga konsistensi sistem politik.“Kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota,” tegasnya.
Ia memaparkan sejumlah opsi penerapan, mulai dari skema berjenjang hingga standar tunggal yang berdampak langsung ke daerah. Skema berjenjang memungkinkan perbedaan ambang batas di tiap level pemerintahan.“Misalnya (parliamentary threshold) 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan 4 persen untuk kabupaten/kota,” jelas Rifqi.
Bahkan, ia pun mengusulkan adanya skema standar tunggal yang mengaitkan ambang batas nasional dengan keberlakuan kursi di daerah.“Jika tidak memenuhi parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis kursinya di provinsi, kabupaten/kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus,” ujarnya.
Rifqi menilai, kebijakan itu penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dengan dukungan partai-partai yang sehat serta mampu menjalankan fungsi checks and balances. “Ini penting untuk membangun government effectiveness di mana partai politik bisa menjalankan peran sebagai pemerintah maupun nonpemerintah,” pungkasnya.
Terpisah, Koalisi Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) menilai usulan tersebut berpotensi melanggar prinsip konstitusi dan mengancam kualitas representasi politik. Ketua KPD, Miftahul Arifin, menegaskan bahwa penerapan ambang batas parlemen di tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 52/PUU-X/2012 yang secara tegas menyatakan bahwa ambang batas parlemen hanya berlaku untuk DPR tingkat nasional.
“Dalam putusan tersebut menegaskan bahwa ambang batas parlemen hanya relevan diterapkan untuk DPR tingkat nasional, bukan untuk lembaga perwakilan daerah,” ujarnya.
Menurut Miftahul, penerapan PT di daerah berpotensi menghilangkan suara sah pemilih dan merusak prinsip representasi yang adil. Ia menilai langkah tersebut justru menyederhanakan sistem politik secara administratif tanpa mempertimbangkan keragaman kondisi sosial dan politik di tingkat lokal.
“Upaya memperluas ambang batas hingga DPRD menunjukkan kecenderungan penyederhanaan politik tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas representasi,” katanya.
KPD juga menyoroti bahwa sistem politik di daerah memiliki karakteristik berbeda dengan tingkat nasional, sehingga tidak dapat diseragamkan. Penerapan ambang batas di daerah dinilai berisiko menghambat munculnya kepemimpinan lokal serta menutup ruang bagi aspirasi masyarakat yang beragam.
Selain itu, Miftahul mengingatkan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara penyederhanaan sistem kepartaian dan perlindungan hak pilih rakyat. “Ketika batas itu dilampaui, yang dipertaruhkan bukan sekadar desain sistem pemilu, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri,” tegasnya.
KPD pun mendesak para legislator untuk menghormati putusan MK dan tidak memaksakan kebijakan yang berpotensi menggerus hak politik masyarakat di tingkat lokal.(*)












