RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited, serta menyesuaikan kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga kualitas pelaporan sekaligus memberi ruang kesiapan bagi pelaku industri.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya OJK dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan sektor jasa keuangan, serta memperkuat tata kelola industri agar tetap andal dan transparan.
OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun Buku 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi.
Tenggat waktu bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi yang semula 30 April 2026 diperpanjang menjadi 30 Juni 2026 guna memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan implementasi standar tersebut.
Sejalan dengan itu, OJK juga menyesuaikan sejumlah kewajiban pelaporan terkait, termasuk penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga laporan audited diterima.
Selain itu, batas waktu penyampaian ringkasan laporan keuangan tahunan audited diperpanjang menjadi paling lambat 31 Juli 2026, serta Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
Di sisi lain, OJK turut memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK bagi perusahaan asuransi umum, asuransi umum syariah yang memasarkan asuransi kredit dan/atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah. Batas waktu yang sebelumnya 31 Juli 2025 kini diperpanjang hingga paling lambat 31 Desember 2027.
Agus menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah penguatan, bukan penundaan kewajiban, guna memastikan kesiapan infrastruktur, mekanisme pelaporan, serta kualitas data debitur yang lebih baik.
“OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri,” kata Agus dalam keterangan resminya.
OJK juga mendorong perusahaan untuk segera menyesuaikan kerja sama dengan pihak terkait dan memperkuat sistem informasi, sehingga implementasi kewajiban pelaporan dapat berjalan optimal serta mendukung stabilitas sektor jasa keuangan. (*)












