OJK: Aset Industri Asuransi Naik Rp1.202,16 Triliun di April 2026

Ogi Prastomiyono
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono

RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset industri asuransi pada April 2026 mencapai Rp1.202,16 triliun atau naik 3,39 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya.

Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp984,20 triliun atau naik 4,65 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode April 2026 mencapai Rp116,01 triliun, atau terkontraksi 0,36 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 3,28 persen yoy dengan nilai sebesar Rp62,58 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi sebesar 4,32 persen yoy dengan nilai sebesar Rp53,43 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan, industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 476,11 persen dan 311,74 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).

Bacaan Lainnya

Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp217,96 triliun atau terkontraksi sebesar 1,95 persen yoy (Maret 2026: terkontraksi 0,92 persen yoy).

Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per April 2026 tumbuh sebesar 6,12 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.690,64 triliun (Maret 2026: tumbuh 10,54 persen yoy). Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,63 persen yoy dengan nilai mencapai Rp410,14 triliun (Maret 2026: tumbuh 6,71 persen yoy).

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.280,50 triliun atau tumbuh sebesar 10,13 persen yoy (Maret 2026: tumbuh 11,76 persen yoy).

“Pada perusahaan penjaminan, pada April 2026 nilai aset terkontraksi sebesar 1,28 persen yoy menjadi Rp46,73 triliun (Maret 2026: tumbuh 0,77 persen yoy),” sambung Ogi Prastomiyono.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per April 2026 terdapat 118 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (81,38 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.

OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 25 Mei 2026 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 Dana Pensiun. Terdapat penambahan dari periode sebelumnya yang menunjukkan konsistensi OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundangan dan perlindungan kepada pemegang polis/peserta.

OJK telah melakukan pemeriksaan khusus dan penegakan hukum terhadap 6 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Selain itu, terdapat tambahan 15 entitas yang terindikasi melakukan kegiatan serupa dan masih dalam proses pendalaman atas dugaan tindak pidananya.

Identifikasi lebih lanjut atas praktik pialang tanpa izin juga dilakukan melalui penelusuran source of business perusahaan asuransi. Dalam rangka penguatan pengawasan, OJK mendorong peningkatan pengawasan terhadap perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pialang tidak berizin, termasuk melalui pemberian sanksi peringatan.

“Sebagai langkah preventif, OJK menerapkan QR Code bagi pialang asuransi dan reasuransi yang berizin sebagai referensi bagi perusahaan asuransi dan masyarakat dalam menggunakan jasa pialang secara legal,” tutup Ogi Prastomiyono. (*)

Pos terkait