RUANGAKSELERASI.ID, MAROS – Polemik di lingkungan Pesantren Darul Istiqamah, Kabupaten Maros, mendorong pemerintah daerah turun tangan. Bersama unsur Forkopimda, Pemkab Maros membentuk tim mediasi untuk meredam konflik yang kian memanas.
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi di Polres Maros yang melibatkan Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pengadilan Agama. Bupati Maros, Andi Syafril Chaidir Syam, menyatakan tim akan mempertemukan pihak-pihak yang berselisih guna mencari solusi bersama.
Kepala ATR/BPN Maros, Murad Abdullah, mengungkapkan persoalan tanah di kawasan pesantren telah berlangsung sekitar 13 tahun. Ia menegaskan BPN hanya memproses sertifikat sesuai prosedur, termasuk tahapan pengumuman selama 30 hari.
Pemkab Maros berharap mediasi dapat menghasilkan penyelesaian damai agar aktivitas pendidikan dan kehidupan masyarakat kembali normal. Hingga kini, akar konflik belum dipastikan, namun diduga berkaitan dengan persoalan internal pengelolaan pesantren. (*)












