RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia berkolaborasi dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (PUSKAPOL UI) menggelar diskusi publik terkait penataan rekrutmen penyelenggara pemilu di Media Centre KPU.
Diskusi publik ini merupakan respons atas berbagai tantangan yang muncul dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu sebelumnya, serta untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu, baik KPU provinsi maupun kabupaten/kota yang terpilih, benar-benar memiliki kapasitas, integritas, dan independensi yang tinggi dalam menyelenggarakan pemilu yang demokratis.
Anggota KPU RI, August Mellaz, menegaskan bahwa lembaganya tidak ingin menutup mata terhadap dinamika yang terjadi di luar. Begitu menerima disposisi dari Ketua KPU, Mellaz mengaku langsung bergerak untuk memfasilitasi forum tersebut. Baginya, keterlibatan aktif KPU dalam isu rekrutmen ini bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak menjelang siklus krusial pada akhir 2025 hingga awal 2026.
“Saya sudah mengunci jadwal saya. Saya tidak mau KPU ataupun saya pribadi ketinggalan isu-isu yang menurut saya penting untuk kami proses,” ujar Mellaz di hadapan para peserta diskusi yang dihadiri oleh para peneliti, aktivis pemilu, dan media.
Salah satu poin yang dibahas dalam diskusi tersebut adalah sinkronisasi regulasi. Mellaz mengakui adanya “gap” antara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Saat UU Pemilu lahir, isu perlindungan data belum sekuat sekarang.
Namun, KPU mengklaim tidak bersikap defensif. Mellaz menyebut pihaknya terus melakukan penyesuaian melalui Peraturan KPU (PKPU). “Kami bekerja lintas isu, tetapi sama-sama berkomitmen untuk advokasi revisi undang-undang dan semuanya memang didedikasikan ke sana,” katanya.
Isu rekrutmen ini pun tidak berdiri sendiri. KPU menyoroti hasil riset dari lembaga seperti Elsam dan masukan dari PSHK dan PUSKAPOL UI. Sorotannya tajam: rekrutmen bukan sekadar mengisi kursi, tapi soal keterwakilan perempuan dan penguatan kapasitas penyelenggara yang berdampak langsung pada kualitas demokrasi di lapangan.
Mellaz menekankan bahwa kualitas penyelenggara adalah “variabel akibat” dari sistem yang lebih besar. Menurutnya, profil penyelenggara sangat bergantung pada desain sistem pemerintahan dan sistem pemilu yang sudah didikte oleh konstitusi.
“Penyelenggara Pemilu itu sebenarnya harus dilihat sebagai akibat. Dia dapat saja berasal dari variabel-variabel penentu lainnya. Apakah permanen, apakah hierarkis, apakah jumlahnya tujuh, itu akan sangat bergantung pada sistem pemilu yang dipergunakan,” jelas Mellaz secara filosofis.(*)












