RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama Indonesia dan Australia dalam penanganan penipuan atau scam di sektor jasa keuangan, melalui kegiatan Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono mengatakan, praktik scam kini berkembang sangat cepat, berskala besar, dan memanfaatkan celah antar sistem maupun yurisdiksi lintas negara.
“Scam bergerak dengan sangat cepat, berkembang dalam skala besar, dan memanfaatkan celah di antara sistem maupun yurisdiksi antarnegara. Karena itu, kerja sama lintas negara bukan lagi pilihan, tetapi menjadi kebutuhan,” kata Dicky dalam keterangan resminya, Selasa (11/5/2026).
Menurutnya, ancaman scam dan fraud saat ini telah berkembang menjadi risiko sistemik yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
Modus penipuan tidak lagi bersifat insidental atau terbatas pada sektor tertentu, melainkan telah merambah lintas sektor dan lintas negara dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
Dicky mengungkapkan, laporan terkait scam dan fraud di sektor jasa keuangan di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dengan jumlah mencapai lebih dari 530 ribu kasus dalam waktu relatif singkat.
Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kapasitas, koordinasi, dan respons yang lebih terstruktur dalam penanganan scam. Untuk menghadapi tantangan tersebut, OJK bersama kementerian dan lembaga terkait terus memperkuat koordinasi melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Langkah percepatan penanganan scam dilakukan melalui pemblokiran rekening, pemblokiran nomor telepon, hingga penutupan situs yang terindikasi digunakan dalam aktivitas penipuan keuangan.“Deteksi dini, tindakan yang lebih cepat, dan pencegahan kerugian sebelum meluas menjadi prioritas,” katanya.
OJK juga menerapkan pendekatan proaktif dalam penanganan penipuan transaksi keuangan melalui empat strategi utama, yakni pencegahan, deteksi, disrupsi, dan penegakan hukum. Workshop yang berlangsung selama tiga hari tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga di Indonesia dan Australia. (*)











