Harmonisasi Ranperda RPPLH Maros, Kanwil Kemenkum Sulsel Beri Masukan Substansial

Harmonisasi Ranperda RPPLH Maros Kanwil Kemenkum Sulsel Beri Masukan Substansial
Harmonisasi Ranperda Kabupaten Maros tentang RPPLH, bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (20/4).

RUANGAKSELERASI.ID, MAROS— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Maros tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (20/4/2026).

Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Abdillah, serta dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Maros, antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bagian Hukum Setda, jajaran teknis DLH, tim penyusun Ranperda, tenaga ahli, serta perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kabupaten Maros terkait permohonan fasilitasi harmonisasi terhadap Ranperda RPPLH. Dalam pembahasan, pemrakarsa menyampaikan bahwa penyusunan RPPLH bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup serta sumber daya alam secara berkelanjutan, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.

Bacaan Lainnya

Dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan substansial terhadap materi muatan Ranperda. Di antaranya, penyesuaian dasar hukum agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyempurnaan ruang lingkup materi, serta pentingnya penyesuaian lampiran RPPLH agar sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.

Selain itu, dibahas pula terkait penyusunan RPPLH daerah yang tetap dapat dilakukan dengan mempertimbangkan urgensi, meskipun RPPLH provinsi belum terbentuk, dengan tetap mengacu pada RPPLH nasional. Kanwil juga menyarankan agar dilakukan pendalaman bersama tenaga ahli, khususnya terkait bentuk dan substansi lampiran, apakah disusun dalam format matriks atau uraian teknis per bab.

Secara umum, hasil harmonisasi menyimpulkan bahwa Ranperda RPPLH Kabupaten Maros tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan beberapa catatan perbaikan, terutama pada bagian lampiran yang perlu disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2025.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam keterangannya menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan strategis dalam pembentukan produk hukum daerah. Ia menyampaikan bahwa regulasi yang disusun harus tidak hanya memenuhi aspek legal drafting, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Harmonisasi ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta implementatif di lapangan. Ranperda RPPLH ini sangat strategis karena berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Maros,” ujar Andi Basmal.

Lebih lanjut, ia juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten Maros dapat menindaklanjuti seluruh masukan yang telah diberikan, khususnya terkait penyempurnaan lampiran sebagai bagian penting dalam implementasi kebijakan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan komitmennya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*)

 

Pos terkait