RUANGAKSELERASI.ID MAKASSAR – Dokumen perbaikan usulan hak angket terkait kerja sama Pemprov Sulsel dengan PT Yasmin Bumi Asri atas reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI) telah rampung.
Sebanyak enam fraksi DPRD Sulsel yang telah menyetujui hak angket ini dan diserahkan langsung oleh Kadir Halir dari Fraksi Golkar, ditemani Abd Rahman dari Fraksi PKS.
Berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi di ruangannya pada Rabu (15/07/2026). Cicu sapaannya didampingi oleh Wakil Ketua, Fauzi Andi Wawo dari PKB.
Kadir Halid mengatakan, penyerahan dokumen hak angket ini merupakan usulan ulang setelah berkas sebelumnya ikut terbakar dalam insiden kebakaran Gedung DPRD Sulsel pada Agustus 2025 lalu.
“Makanya enam fraksi kembali menyerahkan dokumen perbaikan agar proses pembahasan hak angket dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” katannya.
Kadir menuturkan, perbaikan usulan hak angket dilakukan sebagai bagian dari perjuangan DPRD untuk mengawal penyelamatan aset milik Pemprov Sulsel di kawasan reklamasi CPI.
“Kami sudah menyerahkan kepada pimpinan, kepada Ibu Ketua, perbaikan usulan hak angket dan diterima dengan baik oleh pimpinan DPRD melalui Ibu Ketua. Insyaallah dengan adanya perbaikan ini, perjuangan untuk mengembalikan aset Pemerintah Provinsi yang ada di CPI bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Dokumen perbaikan tersebut telah ditandatangani oleh enam fraksi. Selanjutnya, akan dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Bamus) untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna. Jika disetujui, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
“Selanjutnya, nanti dijadwalkan di Bamus untuk dibawa ke rapat paripurna. Setelah paripurna menyetujui hak angket, masing-masing fraksi akan mengusulkan nama-nama anggota pansus,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Sulsel, Abdul Rahman menegaskan Fraksi PKS mendukung penuh pengajuan hak angket sebagai langkah konstitusional DPRD untuk mengawal penyelamatan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di kawasan Centre Point of Indonesia.
“Fraksi PKS mendukung dilakukannya hak angket terkait upaya menyelamatkan aset yang ada di CPI. Tujuan kita adalah bagaimana aset tersebut bisa dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Ia berharap seluruh tahapan pembahasan hak angket dapat berjalan sesuai mekanisme hingga terbentuk Panitia Khusus yang akan mendalami kerja sama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan PT Yasmin Bumi Asri atas reklamasi Centre Point of Indonesia.
Menurutnya, hasil pembahasan pansus diharapkan menjadi dasar bagi upaya penyelamatan dan pengembalian aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di kawasan CPI.(*)












