DPRD Makassar Ingin Perilaku Sosial LGBT Diatur dalam Perda HIV

DPRD Makassar Ingin Perilaku Sosial LGBT Diatur dalam Perda HIV
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, dr. Fahrizal Arrahman Husain
banner 468x60
 

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang HIV dan Infeksi Menular Seksual (IMS) di DPRD Kota Makassar turut menyoroti faktor perilaku sosial yang dinilai berkaitan dengan pencegahan dan penularan HIV.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, dr. Fahrizal Arrahman Husain, mengatakan pembahasan mengenai perilaku sosial tersebut menjadi salah satu rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Ranperda HIV dan IMS.

“Iya, memang karena kemarin kan pas paripurna jemaah sempat menyinggung itu. Jadi, itu rekomendasi dari Pansus. Nah, menanggapi kemarin hasil dari rapat Raperda HIV itu, memang ada beberapa kendala semestinya di situ,” kata Fahrizal.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, salah satu kendala dalam pembahasan adalah belum adanya dasar hukum yang dinilai cukup kuat untuk mengatur persoalan LGBT secara spesifik. Karena itu, pembahasan diarahkan pada aspek perilaku sosial yang berkaitan dengan faktor risiko HIV dan IMS.

“Nah, pada kenapa saat pembahasan Raperda HIV ini dikaitkan dengan LGBT? Karena kami meminta bahwa ada kaitan dari penyebab ataupun pencegahan untuk mengurangi HIV itu, salah satunya dari mengurangi jumlah LGBT,” katanya.

Namun, ia menyebut tim ahli Pansus memberikan pertimbangan bahwa LGBT tidak dikategorikan sebagai penyakit. Karena itu, penggunaan istilah tersebut secara langsung dalam Ranperda dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses harmonisasi regulasi.

“Sehingga jika digabungkan dengan HIV dan IMS—kan ini Pansusnya HIV dan IMS (infeksi menular seksual)—sehingga kalau dimasukkan LGBT di dalam situ, kemungkinan besar tertolaknya itu lebih tinggi dari nanti jika disamakan di Kemenkumham,” katanya.

Karena itu, pihaknya mengusulkan agar substansi mengenai perilaku sosial yang dianggap berkaitan dengan faktor risiko HIV dan IMS dimuat dalam pasal-pasal Ranperda tanpa secara spesifik menggunakan istilah LGBT..

“Nanti itu akan dimasukkan cuma penyimpangan perilakunya yang menyebabkan ataupun pencegahannya, kemudian kalau itu bisa dicandolkan, nah itu akan menjadi dasarnya nanti kita untuk membuat tahun depan Perda LGBT sendiri secara terpisah,” katanya.

Dalam penerapan Perda HIV dan IMS nantinya, Fahrizal menyebut pemerintah daerah juga dapat berkolaborasi dengan sejumlah tempat usaha, termasuk klub malam dan kafe, terutama dalam upaya pencegahan dan sosialisasi.

“Iya, semisal pasti akan berkolaborasi sama klub-klub malam, apa lagi? Kafe-kafe yang ada di Kota Makassar yang merupakan laporan-laporan warga bahwa merupakan sarang-sarangnya LGBT di situ,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pemberian sanksi, ia mengatakan hal tersebut masih menjadi bagian yang akan dibahas dalam Ranperda. Menurut dia, sanksi yang dirancang tidak semata-mata berorientasi pada hukuman terhadap individu maupun tempat usaha. Pendekatan yang diusulkan lebih diarahkan pada sosialisasi dan perubahan perilaku.

Saat ditanya mengenai pihak yang akan dikenai sanksi, Fahrizal menegaskan mekanismenya tidak diarahkan untuk memberikan sanksi langsung kepada tempat usaha maupun individu.

“Bukan, bukan ke tempat-tempatnya langsung semestinya. Kita sanksinya bukan juga sanksi yang melekat langsung ke orangnya, tetapi cuma sanksi untuk memberikan sosialisasi ataupun memberikan perbaikan perilaku kepada orangnya langsung yang yang memang pelakunya yang tidak,” pungkasnya. (*)

Pos terkait