DJP Dukung UMKM Naik Kelas

DJP Dukung UMKM Naik Kelas
IST

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR –Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian nasional melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan penyempurnaan regulasi perpajakan yang bertujuan memberikan dukungan yang lebih tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan bagi pelaku UMKM.

Menurut Bimo, pemerintah ingin memastikan UMKM memiliki ruang yang luas untuk berkembang, menggerakkan ekonomi daerah, serta menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani administrasi perpajakan yang rumit.

Bacaan Lainnya

“Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46 Tahun 2013 dengan tarif 1 persen, PP 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5 persen, hingga PP 55 Tahun 2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” kata Bimo dalam keterangan resminya, Senin (9/6).

Ia menegaskan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% tetap dipertahankan. Batas omzet yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut juga tidak berubah, yakni maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Selain itu, ketentuan omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi tetap dibebaskan dari pajak penghasilan.

Dalam regulasi baru tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak tertentu. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan tarif final 0,5% tanpa batas waktu.

Sementara itu, koperasi masih dapat menggunakan fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar. Bimo menjelaskan kebijakan tersebut dirancang agar pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa terbebani urusan administrasi perpajakan yang kompleks.

Selain memberikan kemudahan, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga bertujuan memastikan insentif perpajakan diterima oleh pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan dukungan untuk berkembang.

Pemerintah sekaligus berupaya menutup celah penyalahgunaan fasilitas pajak, seperti praktik memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru untuk menghindari tarif pajak normal. Bagi badan usaha yang beralih dari skema tarif final ke mekanisme perpajakan umum, DJP menegaskan bahwa pajak tidak dihitung berdasarkan omzet kotor.

Perhitungan pajak dilakukan berdasarkan laba bersih atau penghasilan neto setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan sesuai ketentuan perpajakan. Karena itu, peralihan ke mekanisme umum tidak serta-merta meningkatkan beban pajak bagi pelaku usaha.

Menurut Bimo, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga dirancang untuk menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta berkeadilan. Implementasi kebijakan akan dikawal melalui masa transisi, edukasi, dan pendampingan intensif agar pelaku usaha dapat beradaptasi dengan baik.

“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” pungkasnya. (*)

Pos terkait