Bawaslu Sulsel Wanti-wanti Politisasi Birokrasi

Bawaslu Sulsel Wanti wanti Politisasi Birokrasi
FOTO: DOK.BAWASLU SULSEL //INTEGRITAS. Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli saat menjadi narasumber dalam kegiatan “Etika dan Integritas Kepemimpinan Pancasila” pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan I di Auditorium Sultan Hasanuddin Pusjar SKMP LAN RI, Makassar, Senin (31/8/2026).
banner 468x60

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan bahaya kooptasi politik terhadap birokrasi. Praktik tersebut dinilai dapat mengancam netralitas aparatur, merusak kualitas pelayanan publik, sekaligus mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menegaskan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kepentingan politik praktis bukan sekadar persoalan administratif. Politisasi birokrasi dinilai sebagai ancaman serius terhadap profesionalisme dan objektivitas aparatur dalam menjaga kualitas demokrasi.

Hal itu disampaikan Mardiana saat menjadi narasumber dalam kegiatan “Etika dan Integritas Kepemimpinan Pancasila” pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan I di Auditorium Sultan Hasanuddin Pusjar SKMP LAN RI, Makassar, Senin (31/8/2026).

Bacaan Lainnya

Di hadapan puluhan pejabat pengawas dari berbagai instansi, Mardiana mengungkap posisi ASN yang sangat strategis sekaligus rentan ditarik ke dalam kepentingan politik pihak-pihak yang sedang berkontestasi.

“ASN memegang peran penting dalam penyelenggaraan pemilu dan administrasi pemerintahan. Ketika terjadi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan fasilitas negara, maupun manipulasi anggaran demi keuntungan politik tertentu, hal itu akan langsung menggerus integritas institusi dan merusak kepercayaan publik,” tegasnya.

Mardiana juga membeberkan data penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Sulawesi Selatan sepanjang tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024. Tercatat sebanyak 443 ASN terlapor dalam perkara netralitas.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 369 ASN atau 83,3 persen berkaitan dengan tahapan Pemilihan 2024. Sementara pada tahapan Pemilu 2024 tercatat 74 ASN atau 16,7 persen.

Data tersebut menunjukkan penanganan perkara netralitas ASN pada Pemilihan 2024 melonjak hampir lima kali lipat dibandingkan tahapan Pemilu 2024.

“Jika dikalkulasikan secara rasional, data ini mencerminkan bahwa dari setiap enam ASN yang terlapor di Sulawesi Selatan, sekitar lima di antaranya berkaitan langsung dengan dinamika Pemilihan 2024,” papar Mardiana.

Menurutnya, persoalan netralitas tidak hanya terjadi di kalangan staf atau aparatur pada level bawah. Dugaan pelanggaran juga telah menyentuh berbagai jenjang jabatan birokrasi, mulai dari lurah, camat, kepala dinas hingga pejabat struktural lainnya di lingkungan pemerintah daerah.

Pola pelanggaran pun semakin berkembang seiring meningkatnya penggunaan media digital. Bawaslu menemukan keterlibatan ASN dalam grup percakapan WhatsApp pemenangan, komentar dukungan di Facebook, pembuatan konten Reels hingga keterlibatan dalam podcast bermuatan politik.

Kondisi tersebut, kata Mardiana, menunjukkan bahwa pengawasan terhadap netralitas ASN tidak lagi cukup dilakukan di ruang-ruang birokrasi formal. Aktivitas aparatur di ruang digital juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.

Karena itu, ia mendorong para pejabat pengawas memperkuat integritas dan pola pikir kepemimpinan agar mampu membentengi unit kerja masing-masing dari tekanan politik maupun konflik kepentingan.“Netralitas dan integritas ASN bukanlah sekadar kepatuhan formal pada aturan atau pembatasan hak, melainkan wujud nyata dari Bela Negara,” ujarnya.

Mardiana menegaskan, birokrasi harus tetap berdiri di atas kepentingan negara dan masyarakat, bukan menjadi instrumen untuk memenangkan kepentingan politik tertentu.“Menjaga birokrasi agar tidak menjadi alat politik adalah benteng utama untuk melindungi keadilan kompetisi elektoral dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan objektif tanpa diskriminasi,” pungkasnya.(*)

Pos terkait