Banggar DPRD Sulsel Beri Sejumlah Rekomendasi dalam APBD Perubahan 2026

Banggar DPRD Sulsel Beri Sejumlah Rekomendasi dalam APBD Perubahan 2026
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Selatan menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2026.
banner 468x60

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Selatan menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2026.

Wakil Koordinator Banggar DPRD Sulsel, Fadriaty, mengatakan penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026 merupakan kelanjutan dari kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati pemerintah daerah bersama DPRD Sulsel.

Menurutnya, perubahan APBD merupakan instrumen fiskal daerah untuk melakukan penyesuaian, penyelarasan, dan rasionalisasi terhadap perkembangan yang terjadi sepanjang tahun berjalan.

Bacaan Lainnya

Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi realisasi anggaran semester pertama, perubahan asumsi makro ekonomi, penyesuaian target pendapatan, pergeseran anggaran untuk kegiatan mendesak, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya, serta penanganan keadaan darurat atau kewajiban hukum daerah.

Dalam postur perubahan APBD 2026, pendapatan daerah mengalami penurunan 1,60 persen atau sekitar Rp170,47 miliar, dari target awal Rp10,65 triliun menjadi Rp10,48 triliun.

Penurunan terutama berasal dari rasionalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 3,57 persen atau Rp235,41 miliar. Sementara pendapatan transfer meningkat 1,21 persen atau Rp48,37 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah naik 34,83 persen atau Rp16,57 miliar.

Sementara total belanja daerah mengalami kenaikan 0,36 persen atau Rp37,77 miliar menjadi sekitar Rp10,55 triliun.

Efisiensi dilakukan pada belanja operasi sebesar Rp50,64 miliar, belanja modal Rp32,57 miliar, serta belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp13,03 miliar.

Ruang efisiensi tersebut dialokasikan untuk memenuhi kewajiban belanja transfer atau bagi hasil kepada kabupaten, kota, dan desa yang mengalami peningkatan 9,75 persen atau Rp134,01 miliar.

Dari sisi keseimbangan fiskal, struktur keuangan daerah bergeser dari proyeksi awal surplus Rp139 miliar menjadi defisit Rp69,24 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari Silpa hasil audit BPK sebesar Rp208,24 miliar.

Belanja Pegawai Jadi Perhatian

Fadriaty mengatakan salah satu pembahasan yang cukup alot dalam Banggar adalah terkait masih adanya sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sebelumnya belum mencantumkan kebutuhan belanja pegawai untuk bulan terakhir tahun anggaran.

Banggar meminta seluruh kewajiban pemerintah daerah terhadap belanja pegawai dipastikan terpenuhi sebelum Raperda Perubahan APBD disepakati.

“Jangan kita melakukan paripurna kalau belum terpenuhi semua kewajiban kita terhadap belanja pegawai, khususnya gaji dan TPP,” tegasnya.

Setelah dilakukan sinkronisasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kebutuhan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Desember telah dipenuhi dalam postur perubahan APBD. “Alhamdulillah itu sudah terpenuhi semua,” ujarnya.

BTT untuk Penanganan Kekeringan

Banggar juga memberikan perhatian terhadap kondisi kekeringan yang terjadi di sejumlah wilayah Sulsel.

Fadriaty menyebut laporan mengenai kesulitan mendapatkan air bersih salah satunya datang dari Kabupaten Enrekang. Disebutkan, terdapat sembilan desa yang mengalami kesulitan mendapatkan air untuk kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, Banggar mendorong agar Belanja Tidak Terduga (BTT) dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang terdampak kekeringan di berbagai daerah.

“Teman-teman di Enrekang sudah berteriak, katanya ada sembilan desa yang sudah tidak ada air minum. Untuk diminum pun susah. Jadi dalam waktu dekat ini BTT kalau bisa dimanfaatkan sebaiknya untuk kepentingan bukan cuma Enrekang, semua daerah mengalami kekeringan,” katanya.

Ia berharap penanganan kekeringan tidak hanya difokuskan pada satu daerah, tetapi juga menyasar wilayah lain yang mengalami kondisi serupa.

Penyertaan Modal Rp5 Miliar Harus Sesuai Aturan
Banggar juga memberikan catatan terhadap rencana penyertaan modal sebesar Rp5 miliar.

Fadriaty menegaskan, meski penyertaan modal tersebut telah disepakati dalam pembahasan anggaran, pelaksanaannya tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Walaupun kita sudah menyepakati bahwa ada penyertaan modal sebesar Rp5 miliar, tetapi itu tetap melalui prosedur yang sesuai. Betul-betul harus sesuai perundang-undangan, siapa yang berhak mendapatkan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Selain itu, Banggar meminta pemerintah daerah berhati-hati dalam persoalan hukum dan aset.

Termasuk terkait lahan Stadion Sudiang untuk segera di lakukan pembayaran Meskipun menurut Fadriaty, pemerintah daerah akan menyampaikan surat resmi kepada DPRD terkait persoalan tersebut sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian.

Pengisian Jabatan Definitif

Banggar juga memberikan perhatian terhadap masih adanya jabatan yang diisi pejabat pelaksana tugas (Plt).

Fadriaty meminta Gubernur Sulsel memastikan proses pengisian jabatan definitif segera dilakukan.

Ia menyebut BKD telah menjelaskan bahwa jabatan yang masih berstatus Plt ditargetkan dapat diisi secara definitif paling lambat akhir Oktober 2026.

“Walaupun BKD sudah menjelaskan bahwa insyaallah paling lambat akhir bulan Oktober akan diisi jabatan yang Plt menjadi definitif. Ini juga menjadi perhatian teman-teman, Pak Gubernur, dalam rangka pengisian jabatan definitif ini,” ujarnya.

Fadriaty menegaskan seluruh catatan tersebut merupakan hasil pembahasan komisi-komisi DPRD Sulsel yang kemudian disinkronkan oleh Banggar bersama TAPD.

“Intinya semua yang menjadi laporan daripada teman-teman dari semua komisi selaku perpanjangan tangan Banggar ini,” tutupnya.(*)

Pos terkait