Fauzi Andi Wawo Beri Pencerahan Soal Anggaran ke DPRD Enrekang

Fauzi Beri Pencerahan Soal Anggaran ke DPRD Enrekang
FOTO: IST//KUNJUNGAN. Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fauzi Andi Wawo menerima kunjungan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Abdurrachman Zulkarnain, S.E., bersama Anggota Komisi II dan III DPRD Enrekang, Kamis (20/8/2026).
banner 468x60

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fauzi Andi Wawo menerima kunjungan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Abdurrachman Zulkarnain, S.E., bersama Anggota Komisi II dan III DPRD Enrekang, Kamis (20/8/2026).

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Sulsel tersebut membahas sejumlah persoalan penganggaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, termasuk pemanfaatan tambahan transfer dari pemerintah pusat.

Abdurrachman Zulkarnain mengungkapkan, Kabupaten Enrekang memperoleh tambahan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp81 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar 73% dialokasikan untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara sisanya digunakan untuk menutupi kekurangan pembayaran.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, anggaran untuk PPPK juga telah dialokasikan dalam APBD pokok 2026. Karena itu, apabila terdapat kelebihan anggaran, DPRD Enrekang berencana mengarahkannya untuk membiayai program pembangunan lainnya.“Di anggaran pokok 2026 juga sudah dianggarkan untuk PPPK. Makanya, kelebihan anggaran nantinya akan dialihkan untuk program lain,” ujar Abdurrachman.

Selain persoalan transfer dan belanja PPPK, DPRD Enrekang turut berkonsultasi mengenai tidak tersedianya anggaran reses. Meski demikian, kegiatan reses tetap dilaksanakan tiga kali dalam setahun.

Abdurrachman menjelaskan, dalam kondisi efisiensi anggaran, komponen yang tersedia bukan berupa anggaran reses, melainkan tunjangan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan agar fungsi Badan Anggaran (Banggar) DPRD tetap berjalan optimal.

“Kami di sini banyak Banggar. Kalau kami bahas anggaran, karena efisiensi seakan-akan hilang jiwa kebanggarannya. Kami mau dicerahkan dalam konteks Banggar,” katanya.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo menegaskan bahwa kewenangan penganggaran berada di tangan legislatif. Menurut dia, eksekutif tidak memiliki kewenangan untuk mengatur anggaran yang menjadi domain DPRD.“Tidak ada hak eksekutif mengatur anggaran. Tugas penganggaran ada di DPRD,” tegas Fauzi yang akrab disapa Uci.

Ia menambahkan, pemerintah daerah baru dapat menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam kondisi tertentu, khususnya apabila tidak terdapat kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif dalam pembahasan anggaran.

Konsultasi tersebut menjadi momentum bagi DPRD Enrekang untuk memperkuat pemahaman terkait mekanisme penganggaran, sekaligus memastikan setiap kebijakan fiskal daerah tetap berada dalam koridor kewenangan legislatif dan aturan yang berlaku.(*)

Pos terkait