Oleh: Dedi Harianto, S.Pd., M.Pd
——————————————–
Dosen: Universitas Negeri Makassar
BEBERAPA waktu lalu, publik dikejutkan oleh sebuah pemandangan yang menampar nalar sekaligus menyayat hati: sekelompok siswa sekolah dasar tampak menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) tepat di depan ruang kelas mereka yang temboknya retak dan atapnya nyaris ambruk.
Potret itu bukan sekadar viral di media sosial, melainkan cermin dari sebuah paradoks besar dalam kebijakan pendidikan nasional kita hari ini: negara begitu bersemangat mengisi piring anak-anak, namun alpa memastikan mereka belajar di ruang yang aman dan layak.
Kasus di SDN Tanggirejo hanyalah satu dari ribuan potret senada yang tersebar di berbagai penjuru negeri. Tidak jauh dari pusat kekuasaan sekalipun, di Kabupaten Bogor misalnya, ditemukan bangunan sekolah dengan atap asbes bocor, kusen lapuk dimakan rayap, dan toilet yang tidak lagi berfungsi. Ironisnya, kondisi memprihatinkan ini terjadi di tengah klaim pemerintah bahwa anggaran pendidikan tahun ini adalah yang terbesar sepanjang sejarah.
Data dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) semestinya menjadi alarm keras bagi para pengambil kebijakan. Riset tersebut mengungkap bahwa hampir separuh ruang kelas sekolah dasar di Indonesia sekitar 49,5 persen mengalami kerusakan ringan hingga sedang, sementara 10,8 persen lainnya masuk kategori rusak berat.
Angka ini bahkan lebih tinggi pada jenjang SMP, yang mencapai 42,7 persen. Sulit membayangkan proses belajar-mengajar dapat berlangsung optimal ketika anak-anak duduk di bawah atap yang bocor, atau dalam bangunan yang sewaktu-waktu bisa runtuh menimpa mereka.
Yang menjadi sorotan, biaya untuk memperbaiki seluruh sekolah rusak di Indonesia sesungguhnya jauh lebih kecil dibandingkan total anggaran program MBG tahun ini. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa perbaikan infrastruktur pendidikan yang mendesak dan secara nominal lebih terjangkau justru kalah prioritas dibandingkan program pemberian makanan?
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) turut menyuarakan keresahan serupa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Menurut catatan mereka, lebih dari 60 persen gedung sekolah dasar di Indonesia berada dalam kondisi rusak, sementara anggaran raksasa MBG dikhawatirkan menggerus porsi mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen yang semestinya dapat dialokasikan untuk memperbaiki nasib jutaan anak yang belajar di ruang kelas tidak layak.
Realitas di lapangan pun kerap kontras. Di satu sisi, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berdiri megah dengan bangunan baru dan fasilitas modern. Namun tak jauh dari lokasi yang sama, masih banyak ditemukan sekolah dengan dinding retak dan ruang kelas yang nyaris roboh. Kontras semacam ini semestinya menjadi bahan refleksi serius mengenai ke mana arah pembangunan pendidikan kita sesungguhnya ditujukan.
Perlu ditegaskan, tulisan ini tidak bermaksud menafikan manfaat program MBG. Sebagai upaya menekan angka stunting dan memperbaiki gizi anak usia sekolah, program ini memiliki landasan argumentasi yang kuat, terlebih penelitian di berbagai negara menunjukkan bahwa asupan gizi pada seribu hari pertama kehidupan berkorelasi dengan kemampuan kognitif dan produktivitas di masa dewasa. Persoalannya bukan pada keberadaan program ini, melainkan pada ketimpangan alokasi sumber daya yang menyertainya.
Pendidikan yang berkualitas adalah hasil dari interaksi banyak faktor yang saling menopang: gizi yang baik, guru yang kompeten dan sejahtera, kurikulum yang relevan, serta yang tidak kalah penting, lingkungan fisik yang aman dan mendukung proses belajar.
Ketika salah satu pilar ini diabaikan demi pilar yang lain, maka investasi pendidikan yang dibangun akan berjalan pincang. Percuma anak menerima gizi yang cukup jika esok harinya ia harus belajar sambil waswas atap kelasnya runtuh menimpa kepala.
Momentum evaluasi program MBG yang tengah berlangsung, sebagaimana diatur melalui kebijakan penyesuaian operasional oleh Badan Gizi Nasional, semestinya dimanfaatkan pemerintah bukan hanya untuk membenahi tata kelola distribusi makanan, tetapi juga untuk meninjau ulang keseimbangan alokasi anggaran pendidikan secara menyeluruh.
Perbaikan infrastruktur sekolah bukan proyek kosmetik, melainkan prasyarat mendasar agar seluruh program peningkatan mutu pendidikan, termasuk MBG itu sendiri, dapat memberikan dampak yang utuh.
Pemerintah daerah seperti DKI Jakarta pun menghadapi kendala serupa, di mana rencana revitalisasi puluhan sekolah rusak harus dipangkas akibat efisiensi anggaran, hingga sejumlah bangunan sekolah yang sudah dalam kondisi kritis terpaksa menunggu giliran perbaikan.
Kondisi ini semakin menegaskan bahwa persoalan fasilitas pendidikan bukan sekadar isu teknis di daerah, melainkan cerminan dari prioritas fiskal nasional yang perlu dikaji ulang.
Anak-anak Indonesia berhak mendapatkan keduanya sekaligus: piring yang bergizi dan ruang kelas yang aman. Bukan salah satu, apalagi jika salah satunya harus dikorbankan demi mengejar capaian politis dari yang lain. Sudah saatnya kebijakan pendidikan kita berhenti memilih antara perut kenyang dan atap yang utuh, dan mulai memastikan.(*)








