Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Makassar Gandeng Kecamatan

KPU
FOTO:IST //PEMUTAKHIRAN. Anggota KPU Kota Makassar melanjutkan agenda koordinasi dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 di Kecamatan Ujung Tanah pada Senin (4/5/2026).

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar kembali melanjutkan agenda koordinasi dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Kali ini, kegiatan berlangsung di Kecamatan Ujung Tanah pada Senin (4/5/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Anggota KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih, bersama jajaran sekretariat. Rombongan KPU diterima langsung oleh Camat Ujung Tanah, Andi Unru.

Dalam pertemuan itu, KPU menekankan pentingnya sinergi antara penyelenggara pemilu dan pemerintah wilayah, khususnya di tingkat kecamatan dan kelurahan, guna memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir.

Bacaan Lainnya

Pembahasan tidak hanya difokuskan pada validasi data kematian, tetapi juga mencakup pembaruan elemen data lainnya, seperti perpindahan penduduk, baik keluar maupun masuk wilayah.

Sri Wahyuningsih menjelaskan bahwa secara regulasi, sumber utama data pemilih berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang diperbarui secara berkala setiap triwulan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa verifikasi langsung di lapangan menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas data tersebut.

“Data dari Disdukcapil merupakan dasar utama, namun akurasi data pemilih sangat bergantung pada kondisi riil di lapangan. Oleh karena itu, peran aktif kelurahan dalam melaporkan data kematian, perubahan elemen data pemilih, serta perpindahan penduduk sangat diperlukan,” ujar Sri.

Menanggapi hal tersebut, Camat Ujung Tanah, Andi Unru, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh langkah yang dilakukan KPU dalam pemutakhiran data pemilih.

“Kami siap mendukung penuh upaya yang sedang dilakukan KPU ini. Untuk itu, dalam waktu dekat kami akan mengoordinasikan kepada seluruh lurah se-Kecamatan Ujung Tanah untuk mengikuti pertemuan lanjutan, yang secara khusus membahas validasi data kematian dan perubahan data pemilih,” ujar Andi Unru.

Dalam kesempatan yang sama, pihak kecamatan turut menyerahkan data pemutakhiran kematian tingkat kecamatan yang dihimpun melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Lurah (SIM Lurah).

Data tersebut bersumber dari surat keterangan kematian, meskipun masih terdapat kendala dalam penerbitan akta kematian yang bergantung pada tingkat kesadaran masyarakat dalam melakukan pelaporan resmi. (*)

Pos terkait