RUANGAKSELERASI.ID, MAROS – Di tepi jalan Kabupaten Maros, spanduk tua masih berkibar. Catnya pudar. Izinnya sudah mati. Sebagian berdiri tanpa nama dan tanpa pajak.
Petugas datang pagi-pagi. Mereka membawa tangga, tali, dan daftar pelanggaran. Satu per satu reklame diturunkan. Kota ingin kembali tertib.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros menertibkan 1.759 titik reklame ilegal dan reklame yang telah jatuh tempo sejak Januari 2026. Penertiban dilakukan di sejumlah kecamatan dan menyasar berbagai media promosi yang melanggar aturan.
Billboard besar di pinggir jalan. Spanduk yang menggantung di tiang listrik. Umbul-umbul yang lusuh diterpa hujan. Banner yang tetap berdiri meski izin telah lama habis. Semuanya masuk daftar penertiban.
Kabid Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Maros, Ilham Ruslan, mengatakan langkah itu dilakukan untuk menegakkan aturan sekaligus menjaga pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.
“Penertiban ini kami lakukan terhadap reklame yang sudah jatuh tempo serta reklame ilegal yang tidak memiliki izin. Totalnya ada 1.759 titik yang tersebar di beberapa kecamatan di Maros. Tapi jumlah ini sejak Januari sampai Mei kemarin. Biasanya dalam sehari 10-20 titik yang kami tertibkan,” ujarnya.
Menurut Ilham, masih banyak reklame yang tetap dipasang meski izin sudah habis masa berlakunya. Kondisi itu bukan hanya merugikan daerah dari sisi pajak, tetapi juga membuat wajah kota terlihat semrawut.
Petugas bergerak bertahap. Mereka memeriksa izin, mendata pelanggaran, lalu mencopot reklame yang tidak memenuhi ketentuan. Penertiban dilakukan bersama tim terkait dan akan terus berlanjut.
Bapenda juga mengingatkan para pelaku usaha agar lebih tertib dalam memasang media promosi. Pemerintah meminta setiap reklame memiliki izin resmi dan membayar kewajiban pajak sesuai aturan.
“Kami berharap para pelaku usaha lebih taat terhadap aturan pemasangan reklame, termasuk kewajiban pembayaran pajaknya,” kata Ilham.
Bagi Bapenda Maros, reklame bukan sekadar papan iklan di pinggir jalan. Ia adalah soal aturan, wajah kota, dan uang daerah yang tidak boleh hilang begitu saja.(rls)











