Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai Beroperasi 2027

Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai Beroperasi 2027
FOTO: IST //TAMBANG. Aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral menjadi bagian penting dalam penguatan hilirisasi. Pemerintah menargetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
banner 468x60

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai landasan pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Kedua regulasi tersebut menjadi langkah awal OJK dalam menyiapkan ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis di Indonesia.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, dua regulasi tersebut masing-masing POJK Nomor 15 Tahun 2026, tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK serta POJK Nomor 16 Tahun 2026, tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Penerbitan kedua POJK tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Bacaan Lainnya

Melalui ketentuan tersebut, OJK mendapatkan mandat untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada BMKS. Pengaturan BMKS diarahkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.

Selain itu, keberadaan BMKS diharapkan memberikan kepastian dalam proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan risiko dalam perdagangan komoditas strategis.

Sekar menjelaskan, POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS dari Bappebti kepada OJK. Penahapan tersebut dilakukan agar proses peralihan berlangsung lancar dan terukur, sekaligus menjaga stabilitas pasar dan mencegah terjadinya kekosongan hukum.”Peralihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2027, bersamaan dengan mulai beroperasinya BMKS,” ujar Sekar.

Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS secara lebih komprehensif. Ketentuan tersebut mencakup pelaku kegiatan perdagangan, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas pasar.

Dalam desainnya, BMKS dibangun sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. Penyelenggaraan BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, serta manajemen risiko.

Aspek pelindungan pengguna jasa juga menjadi bagian dari pengaturan. Ketentuan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus melindungi kepentingan para pengguna jasa.

OJK berharap kehadiran kerangka pengaturan baru tersebut dapat mendorong terbentuknya ekosistem BMKS yang sehat, profesional, dan berdaya saing. Pasar yang likuid dan terpercaya juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 telah mulai berlaku sejak 17 September 2026. Sementara POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027, bertepatan dengan dimulainya operasional BMKS. (*)

Pos terkait