RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Wacana penataan ulang daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu legislatif di Kota Makassar mulai mencuat. Jumlah dapil yang sebelumnya terbagi dalam lima wilayah disebut berpeluang bertambah menjadi delapan.
Jika terealisasi, perubahan tersebut akan membuat cakupan wilayah pemilihan anggota DPRD Makassar menjadi lebih kecil dan terbagi dibanding konfigurasi yang digunakan pada Pemilu 2024.
Meski jumlah dapil diwacanakan bertambah, jumlah kursi DPRD Makassar belum disebut akan ikut berubah. Pada Pemilu 2024, Kota Makassar memiliki total 50 kursi DPRD yang tersebar di lima dapil, masing-masing memperoleh alokasi 9 hingga 11 kursi. Wacana penataan tersebut salah satunya berkaitan dengan adanya ketimpangan jumlah pemilih antarwilayah.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sulawesi Selatan, Romy Harminto, sebelumnya menanggapi isu tersebut dengan menyebut adanya perbedaan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) antarwilayah di dapil Makassar. Namun, isu tersebut belum menjadi pembahasan resmi di tingkat KPU Kota Makassar.
Komisioner KPU Makassar, Muhammad Abdi Goncing, mengatakan pihaknya masih menunggu tahapan resmi terkait penataan daerah pemilihan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan internal mengenai pembagian dapil baru.
“Kalau kami di KPU Kota Makassar, intinya, kami menunggu tahapannya kalau soal pembagian dapil ini. Karena sampai hari ini kami belum pernah diskusi soal pembagian dapil itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
Ia menyebut pembahasan yang berkembang di luar KPU Makassar tidak dapat dipandang sebagai keputusan lembaga penyelenggara pemilu. Menurutnya, penataan dapil memiliki tahapan tersendiri yang harus menunggu proses resmi.
“Mungkin itu adalah wacana di luar KPU Makassar. Karena kalau kami di KPU Makassar secara resmi, belum pernah bahas itu karena memang ada tahapan tersendirinya,” jelas Abdi Goncing.
Pembahasan mengenai kemungkinan perubahan dapil juga muncul bersamaan dengan rencana Pemerintah Kota Makassar mengkaji pembentukan kecamatan baru.
Pemerintah Kota Makassar tengah mengkaji wilayah yang berada di antara Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea untuk kemungkinan dimekarkan menjadi kecamatan baru.
Kajian tersebut diperlukan untuk melihat apakah wilayah yang diusulkan telah memenuhi persyaratan pembentukan kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian berada di sekitar sisi tol. Saat ini wilayah tersebut masih terbagi secara administratif ke dalam Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea.
Jika pemekaran kecamatan nantinya terealisasi, perubahan administrasi wilayah tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam proses penataan dapil. Namun, konfigurasi dapil tetap harus mengikuti tahapan dan ketentuan yang ditetapkan penyelenggara pemilu.(*)














