Menjaga Integritas dari Gerbang Perguruan Tinggi

aan
Farhan Dwinanda Hanisyahputra, S.Ak., M.Ak
banner 468x60

Oleh : Farhan Dwinanda Hanisyahputra, S.Ak., M.Ak
———————————————————————
Dosen Akuntansi S1 Universitas Negeri Makassar

KASUS dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kembali mengingatkan kita bahwa persoalan integritas di perguruan tinggi bukan sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan moral pendidikan.

Ketika seseorang memasuki perguruan tinggi melalui proses yang seharusnya menjunjung meritokrasi, transparansi, dan keadilan, tetapi justru muncul dugaan transaksi untuk memperoleh kursi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang, melainkan kepercayaan terhadap institusi pendidikan itu sendiri. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan enam tersangka dan mengungkap dugaan pungutan di luar biaya resmi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Bacaan Lainnya

Sebagai dosen, saya melihat persoalan ini dari sudut yang lebih luas. Kampus bukan hanya tempat mahasiswa memperoleh gelar dan pengetahuan, tetapi juga ruang pembentukan karakter. Mahasiswa belajar tentang etika, tanggung jawab, kejujuran, dan profesionalisme.

Namun, nilai-nilai tersebut akan kehilangan makna apabila mahasiswa menemukan bahwa praktik transaksional justru dapat terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi teladan. Bagaimana kita menjelaskan kepada mahasiswa bahwa integritas adalah prinsip yang harus dijaga, jika mereka melihat adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan justru pada pintu masuk perguruan tinggi?.

Jalur mandiri memang memiliki karakteristik yang berbeda karena memberikan ruang pengelolaan kepada perguruan tinggi. Namun, ruang kewenangan yang besar seharusnya selalu diikuti dengan mekanisme pengawasan yang juga kuat. Berita tersebut menyoroti bahwa dalam jalur mandiri terdapat ruang diskresi terkait kuota, kriteria kelulusan, dan biaya tertentu yang dinilai dapat membuka celah terjadinya transaksi tersembunyi ketika transparansi dan pengawasan tidak memadai.

Bagi saya, persoalannya bukan sekadar apakah jalur mandiri harus dihapus atau dipertahankan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: seberapa transparan prosesnya dan seberapa kuat sistem pengendaliannya? Setiap keputusan yang menyangkut masa depan calon mahasiswa harus dapat dipertanggungjawabkan.
Kriteria seleksi harus jelas, mekanisme penilaian harus dapat diaudit, biaya harus terbuka, dan keputusan penerimaan tidak boleh bergantung pada hubungan personal maupun kemampuan finansial seseorang.di sinilah tata kelola perguruan tinggi menjadi sangat penting.

Dalam perspektif akuntansi dan pengendalian internal, kewenangan yang besar tanpa pemisahan fungsi dan pengawasan yang memadai merupakan kondisi yang berisiko. Proses penerimaan mahasiswa semestinya memiliki jejak administrasi yang jelas, otorisasi berlapis, dokumentasi yang dapat diperiksa, serta mekanisme pengaduan yang benar-benar berfungsi.

Teknologi juga seharusnya dimanfaatkan untuk mengurangi ruang intervensi personal, bukan justru menjadi alat untuk mengesahkan keputusan yang sudah dikondisikan.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika praktik semacam ini dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Jika orang tua merasa perlu mencari “jalur khusus” agar anaknya dapat diterima, dan pihak yang memiliki kewenangan melihat kesempatan tersebut sebagai sumber keuntungan, maka terbentuklah hubungan transaksional yang merusak prinsip meritokrasi.

Pendidikan tinggi akhirnya berisiko dipandang bukan sebagai ruang kompetisi berdasarkan kemampuan, tetapi sebagai ruang yang dapat dimasuki oleh mereka yang memiliki akses dan kemampuan membayar. Kita juga tidak boleh berhenti pada penindakan setelah kasus terjadi.

Penangkapan oleh KPK memang penting sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi perguruan tinggi harus belajar mencegah agar kasus serupa tidak terus berulang. Catatan dalam berita bahwa praktik korupsi di perguruan tinggi juga mencakup pengadaan, beasiswa, jual beli nilai, dan penerimaan mahasiswa menunjukkan bahwa persoalannya membutuhkan pembenahan tata kelola secara menyeluruh.

Sebagai dosen, saya percaya pendidikan karakter tidak cukup diajarkan melalui satu mata kuliah atau seminar integritas. Integritas harus terlihat dalam cara institusi mengambil keputusan, mengelola anggaran, menerima mahasiswa, memberikan nilai, merekrut pejabat, hingga melayani mahasiswa.

Mahasiswa akan lebih mudah memahami arti kejujuran ketika mereka melihat kejujuran tersebut dipraktikkan oleh institusinya. gerbang perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat bertemunya cita-cita, kompetensi, dan kesempatan yang adil. Jangan sampai gerbang tersebut berubah menjadi tempat pertama mahasiswa belajar bahwa kekuasaan dapat ditukar dengan uang.

Jika itu terjadi, kerusakan yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada nilai rupiah yang ditemukan dalam sebuah kasus korupsi, karena yang ikut hilang adalah kepercayaan dan keteladanan pendidikan. perguruan tinggi boleh memiliki kewenangan, tetapi kewenangan harus selalu berjalan bersama akuntabilitas. Kampus boleh memiliki otonomi, tetapi otonomi bukan berarti bebas dari pengawasan.

Dan pendidikan boleh menghasilkan lulusan yang kompeten, tetapi kompetensi tanpa integritas hanya akan melahirkan persoalan baru. Karena itu, membersihkan proses penerimaan mahasiswa bukan sekadar agenda pemberantasan korupsi, tetapi bagian dari menjaga martabat perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan.(*)

Pos terkait