Kuota Batu Haji Bikin Hak Jemaah Terhambat

Kuota Batu Haji Bikin Hak Jemaah Terhambat scaled
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/9/2026). Foto: Aurel/Karisma
banner 468x60

RUANGAKSELERASI.ID, BOGOR — Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menyatakan DPR RI akan menyiapkan payung regulasi untuk menata persoalan kuota batu dalam penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, kuota yang mengendap dan tidak terpakai merugikan calon jemaah lain yang sudah siap berangkat, sekaligus menunjukkan lemahnya mekanisme penyampaian informasi kepada pemilik porsi.

“Kuota batu ini sangat mengganggu bukan hanya soal ada hak orang lain yang tidak terpakai, tapi soal mekanisme pemberian informasi kepada para pemiliknya,” ujar Maman saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Jumat (11/9/2026).

Maman menjelaskan, persoalan kuota batu berkaitan erat dengan keterbatasan sumber daya manusia di kantor layanan haji tingkat kabupaten/kota. Kondisi tersebut membuat petugas kesulitan melacak dan menghubungi pemilik porsi yang datanya tidak lagi diperbarui.

Bacaan Lainnya

“SDM yang terbatas, misalnya untuk Kabupaten Bogor itu 40 kecamatan, mereka hanya punya 10 orang, itu sangat tidak mungkin,” tegasnya.

Politisi Fraksi PKB tersebut mengungkapkan, salah satu opsi yang mengemuka adalah menetapkan status pemilik kuota batu sebagai jemaah yang dianggap tidak berangkat. Apabila di kemudian hari yang bersangkutan kembali mengusulkan pendaftaran, permohonan tersebut tetap dapat diakomodasi sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Maman mendorong Kementerian Haji dan Umrah RI segera memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di setiap Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) kabupaten/kota. Kebutuhan tersebut mengemuka dalam pertemuan yang tidak hanya dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat, tetapi juga kepala kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Cianjur.

Sebagai bagian dari verifikasi data jemaah, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat menempuh sejumlah langkah, di antaranya identifikasi jemaah yang menunda dan yang siap berangkat serta pemutakhiran nomor telepon jemaah agar terhubung dengan layanan pesan instan.

Langkah tersebut menjadi salah satu upaya menekan kuota yang tidak terpakai akibat pemilik porsi tidak dapat dihubungi. “DPR akan mencoba melihat dan memayungi dengan sebuah regulasi agar kuota batu ini tidak mengganggu kelancaran dan juga memberikan hak bagi jemaah haji yang memang sudah siap untuk berangkat,” pungkas maman.

Diketahui, penataan kuota batu menjadi bagian dari upaya Komisi VIII memastikan alokasi keberangkatan haji berjalan lebih tepat sasaran, sekaligus memberikan kepastian bagi calon jemaah yang telah lama menunggu giliran berangkat.

Pos terkait