RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Pemerintah memberikan insentif berupa tarif bea masuk sebesar 0% terhadap impor barang tertentu yang digunakan industri perawatan dan perbaikan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO) serta impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan baku industri petrokimia.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026, sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026.
Pemberian insentif ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo untuk membantu dunia usaha menghadapi tekanan ekonomi global yang berdampak pada meningkatnya biaya produksi.
Pemerintah berharap penurunan beban biaya tersebut dapat menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat daya saing industri nasional.
Bagi industri MRO, tarif bea masuk 0% diberikan atas impor barang dan bahan yang digunakan dalam kegiatan perawatan dan perbaikan pesawat udara. Melalui kebijakan ini, biaya operasional perusahaan diharapkan dapat ditekan sehingga layanan perawatan pesawat di dalam negeri menjadi lebih kompetitif.
Selain itu, pemerintah juga membebaskan bea masuk atas impor LPG yang digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia. Insentif tersebut diharapkan mampu menurunkan biaya produksi industri petrokimia sehingga meningkatkan efisiensi dalam menghasilkan bahan baku yang selanjutnya dimanfaatkan berbagai sektor industri lainnya.
PMK Nomor 50 Tahun 2026 merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. Aturan tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan. Khusus untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, tarif bea masuk 0 persen berlaku selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
Ketentuan teknis mengenai pemanfaatan fasilitas bagi industri MRO diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur kriteria serta tata cara pemberian insentif fiskal kepada perusahaan jasa reparasi dan pemeliharaan pesawat udara.
Sementara itu, kriteria perusahaan industri petrokimia yang berhak memperoleh fasilitas impor LPG dengan bea masuk 0 persen diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026. Fasilitas tersebut berlaku untuk impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil.
Menurutnya, efisiensi biaya produksi diharapkan memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku industri untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, serta memperkuat daya saing. (*)












