RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar memperkuat aspek hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dengan menjalin kerja sama bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan MoU berlangsung di Sunachi Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (23/7/2026).
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan DPRD memiliki landasan hukum yang kuat serta meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Seiring perkembangan dinamika pemerintahan, tantangan hukum yang dihadapi lembaga legislatif juga semakin kompleks.
“Oleh karena itu, kehadiran Kejaksaan Negeri Makassar sangat penting dan krusial sebagai langkah nyata dan strategis untuk memperkuat aspek-aspek hukum di setiap kebijakan tindakan maupun penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh DPRD Kota Makassar,” ujarnya.
Supratman menjelaskan, ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup tiga aspek utama. Pertama, pemberian bantuan hukum berupa pendampingan dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan melalui surat kuasa khusus.
Kedua, pemberian pertimbangan hukum berupa pendapat hukum dan pendampingan agar setiap kebijakan yang diambil DPRD tetap berada dalam koridor hukum.
Sementara aspek ketiga adalah pelaksanaan tindakan hukum lain yang berkaitan dengan penyelamatan, pemulihan, dan perlindungan keuangan serta aset negara di Kota Makassar.
“Melalui perjanjian kerja sama ini, kami berharap sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum dapat semakin solid,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejari Makassar beserta jajaran atas komitmen dalam mendukung pelaksanaan tugas DPRD.”Semoga kolaborasi ini menjadi landasan yang kuat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kota Makassar,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, menyebut penandatanganan nota kesepahaman tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum.
Menurutnya, kerja sama itu akan menjadi pedoman dalam memperkuat koordinasi sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan tugas masing-masing lembaga.
“Kejaksaan Negeri Makassar siap memberikan jasa penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Andi Panca Sakti.
Ia menjelaskan, Kejari Makassar juga siap mewakili DPRD Kota Makassar sebagai penggugat maupun tergugat dalam perkara perdata dan tata usaha negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kerja sama tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya penyimpangan kewenangan melalui pendampingan hukum sejak awal terhadap setiap kebijakan yang diambil DPRD.
“Intinya dari kerja sama ini adalah membangun sinergi untuk menghindari adanya penyelewengan maupun penyalahgunaan kewenangan serta memberikan pertimbangan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi,” tuturnya. (*)












