RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Kota Makassar menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam upaya memperkuat penerapan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) hingga ke tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
Kementerian Hak Asasi Manusia memilih dua kelurahan di Kota Makassar sebagai kelurahan percontohan, yakni Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, dan Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo.
Penetapan tersebut mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Kota Makassar dari Komisi A, Andi Hadi Ibrahim Baso. Ia menilai penunjukan dua kelurahan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat posisi Makassar sebagai kota metropolitan yang juga memiliki komitmen terhadap pemenuhan HAM.
“Tentu ini adalah langkah maju Makassar sebagai kota metropolitan dan kota peduli HAM yang tentu jadi harus menjadi contoh. Kesadaran HAM tidak boleh hanya hidup di balai kota, tapi harus hidup di lorong-lorong, di kantor kelurahan, di pelayanan RT dan RW. Dan tentu pilot project ini jangan berhenti sebagai seremoni saja,” ujarnya.
Ketua PKS Kota Makassar itu mengatakan DPRD Kota Makassar, khususnya Komisi A, akan melakukan pengawalan agar program kelurahan sadar HAM tidak berhenti sebagai program percontohan. Ia menyebut terdapat tiga langkah yang akan didorong DPRD. Pertama, memastikan keberlanjutan program melalui kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.
“Kita sudah punya pengalaman baik di apa saat 12 kelurahan diresmikan sebagai kelurahan sadar hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Tentu semangat ini yang harus ya kita jaga sama-sama,” ujarnya.
Langkah kedua, DPRD akan mendorong penguatan anggaran untuk memperluas program tersebut. Andi Hadi menyebut target bantuan hukum di tingkat kelurahan dapat menjadi salah satu instrumen pendukung penguatan kesadaran HAM. Ia juga mendorong adanya alokasi anggaran untuk pelatihan paralegal, penyuluhan HAM, serta penguatan perlindungan bagi kelompok rentan.
“Tahun anggaran 2026, kita akan mendorong alokasi khusus untuk pelatihan para legal, penyuluhan HAM untuk menjadi kelompok rentan ya perempuan, anak, dan apa satu lagi difabel ya, serta pembentukan pojok JDIH di tiap kelurahan. Setiap kelurahan harus punya dua paralegal siaga namanya,” jelasnya.
Langkah ketiga yang akan dilakukan DPRD adalah membangun pengawasan berbasis data. DPRD mendorong Pemerintah Kota Makassar memiliki pemetaan yang jelas mengenai perkembangan kelurahan sadar hukum dan sadar HAM.
Ia berharap dua kelurahan yang menjadi pilot project dapat menjadi contoh bagi kelurahan lainnya. Program tersebut nantinya diharapkan berkembang secara bertahap ke seluruh kecamatan dan kelurahan di Makassar.
“Dua kelurahan yang menjadi pilot project ini ya itu menjadi mentor sebenarnya. Ya pola yang ya kita usulkan bagaimana dengan adanya dua pilot project ini itu nanti akan masuk kepada 15 kecamatan, kemudian 153 kelurahan ya satu kelurahan percontohan di tiap kecamatan,” katanya.
Menurut Andi Hadi, pembangunan kota tidak cukup hanya diukur dari kemajuan teknologi dan digitalisasi. Prinsip keadilan dan kesetaraan dalam pelayanan publik juga harus menjadi bagian dari pembangunan Makassar.
“Nah, tentu Makassar menjadi kota yang tidak hanya cerdas dengan Smart City-nya tapi juga tentu kita inginkan ada asas berkeadilan, ya tidak ada warga yang dipersulit dengan mengurus KTP karena miskin, tidak ada warga yang didiskriminasi karena latar belakangnya ya. Tentu DPRD akan bersinergi dengan pemerintah kota dalam hal ini Pemerintah Kota Makassar,” tuturnya. (*)









