RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Makassar terus mendalami pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD). Salah satu hal yang menjadi perhatian yakni urgensi penataan dan optimalisasi aset milik Pemerintah Kota Makassar.
Pembahasan Ranperda tersebut mengemuka dalam rapat Pansus BMD DPRD Makassar yang digelar di lantai dua Gedung Sayap DPRD Kota Makassar, Kamis (3/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus BMD DPRD Makassar, H. Hartono. Dalam pembahasan awal, Pansus meminta pandangan umum Pemerintah Kota Makassar mengenai urgensi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Barang Milik Daerah.
Ketua Pansus BMD DPRD Makassar, H. Hartono, mengatakan perubahan regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyesuaian aturan. Menurutnya, perda baru harus mampu menjawab berbagai persoalan yang masih muncul dalam pengelolaan aset pemerintah daerah. “Kita baru meminta pandangan umum dari teman-teman Pemerintah Kota terkait dengan urgensi diajukannya perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 ini,” kata Hartono.
Politisi PKS itu menyebut pengelolaan barang milik daerah membutuhkan regulasi yang mampu mengatur seluruh tahapan secara lebih komprehensif. Hal tersebut mencakup proses identifikasi, pencatatan, penatausahaan hingga pemanfaatan aset agar dapat memberikan nilai tambah bagi pemerintah daerah.
“Kita berharap pembahasan perda ini betul-betul menjawab seluruh persoalan, mulai dari pengidentifikasian, pencatatan, penatausahaan sampai pada optimalisasi pemanfaatan aset ini untuk revitalisasi sumber daya ekonomi pemerintah kota dalam membangun kota ini,” ujarnya.
Hartono mengatakan sejumlah persoalan yang dinilai mendesak akan menjadi bagian dari pembahasan lanjutan Pansus. Dengan demikian, pembahasan Ranperda BMD tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat pemanfaatan aset daerah.
Pansus DPRD Makassar juga menekankan pentingnya memastikan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017 dapat menjadi landasan hukum yang mampu mengakomodasi kebutuhan penataan dan pengelolaan barang milik daerah. “Pada intinya, kita berharap perubahan perda ini menjawab seluruh kebutuhan regulasi terkait dengan penataan dan pengelolaan barang milik daerah, aset sumber daya daerah kita,” pungkas Hartono.
Pembahasan Ranperda BMD selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah, sekaligus mendorong agar barang milik daerah dapat dikelola secara lebih tertib, transparan dan produktif untuk mendukung pembangunan Kota Makassar. (*)














