By: Dwi Ayu Siti Hartinah H., S.E., AK., M.Ak.
Dosen Pendidikan Akuntansi, Universitas Negeri Makassar
SETIAP TAHUN, jutaan orang Indonesia duduk di depan layar, membuka aplikasi atau situs pajak, lalu mengisi angka demi angka dengan setengah hati. Bukan karena mereka tidak paham kewajiban, dan bukan pula karena mereka enggan berkontribusi bagi negara. Ada sesuatu yang lebih halus namun jauh lebih mengganggu, yaitu keraguan.
Keraguan tentang ke mana uang itu akan pergi, apakah datanya aman, dan apakah sistem yang mereka hadapi benar-benar berpihak pada mereka. Kita sering membicarakan pajak sebagai soal kepatuhan.
Ada target penerimaan yang harus dikejar, ada rasio pajak yang terus dipantau, dan ada sanksi bagi siapa saja yang lalai. Namun jarang kita bertanya lebih dalam, sebenarnya kepatuhan itu tumbuh dari mana. Jawabannya sederhana, meski sering diabaikan, yaitu dari kepercayaan.
Membayar pajak sebenarnya adalah tindakan yang sangat personal. Ada uang hasil kerja keras yang diserahkan kepada pihak lain, dengan harapan uang itu akan kembali dalam bentuk jalan yang mulus, sekolah yang layak, atau layanan kesehatan yang terjangkau. Ketika harapan itu tidak terjawab, atau ketika sistem yang mengelola justru terasa asing dan rawan, wajar jika muncul keengganan untuk taat sepenuh hati.
Fenomena ini semakin terasa di era digital. Sistem pelaporan pajak kini serba daring, data pribadi tersimpan di server, dan setiap transaksi terekam secara elektronik. Di satu sisi, digitalisasi menjanjikan kemudahan. Namun di sisi lain, ia juga membuka celah baru, seperti kebocoran data, peretasan, atau sekadar rasa tidak nyaman karena informasi pribadi kini hidup di ruang yang tidak sepenuhnya bisa dikontrol pemiliknya.
Bayangkan seseorang yang baru saja membaca berita tentang kebocoran data di suatu instansi, lalu keesokan harinya ia diminta memasukkan NIK, penghasilan, bahkan detail aset ke dalam sistem pajak digital. Wajar jika ada jeda, ada keraguan sebelum ia menekan tombol kirim, bukan karena menolak membayar pajak, melainkan karena tidak yakin data itu akan benar-benar aman.
Di sinilah letak persoalannya. Selama ini, banyak kebijakan pajak dirancang dengan asumsi bahwa kepatuhan bisa didorong lewat sanksi yang tegas atau sosialisasi yang gencar. Cara ini tidak sepenuhnya salah, tapi juga tidak cukup, sebab kepercayaan tidak lahir dari ancaman. Kepercayaan tumbuh perlahan, dari pengalaman baik yang berulang, dari transparansi yang konsisten, dan dari rasa aman yang benar-benar dirasakan, bukan sekadar dijanjikan lewat kata-kata.
Ketika seseorang merasa datanya rentan disalahgunakan, atau ketika ia tidak melihat kejelasan soal ke mana uang pajaknya mengalir, maka sekeras apa pun aturan dibuat, kepatuhan yang lahir hanyalah kepatuhan di permukaan. Orang mungkin tetap membayar karena takut sanksi, tapi jauh di dalam hati, mereka menyimpan jarak dengan negara.
Sebaliknya, ketika sistem terasa aman, prosesnya jelas, dan ada rasa bahwa pemerintah benar-benar menjaga kepercayaan yang diberikan, kepatuhan itu bisa tumbuh secara alami. Orang membayar bukan karena terpaksa, tapi karena merasa menjadi bagian dari sesuatu yang lebih besar dan lebih adil.
Kepercayaan semacam ini sering dibangun dari hal-hal yang tampak sederhana, seperti sistem yang tidak sering bermasalah saat masa pelaporan tiba, petugas pajak yang menjelaskan dengan sabar dan bukan dengan nada menghakimi, kejelasan prosedur ketika terjadi kesalahan input atau sengketa data, serta perlindungan yang nyata ketika terjadi insiden keamanan siber, bukan sekadar permintaan maaf singkat yang lalu berlalu begitu saja.
Hal-hal kecil semacam itu mungkin tidak pernah masuk dalam laporan kinerja atau target penerimaan negara. Tapi bagi wajib pajak, hal-hal itulah yang membentuk kesan, apakah sistem ini layak dipercaya atau tidak. Kesan itu, pada akhirnya, ikut menentukan apakah seseorang akan patuh dengan hati yang lapang, atau sekadar patuh karena takut ditegur.
Pajak yang adil sesungguhnya bukan hanya soal tarif yang proporsional atau sanksi yang setimpal bagi yang melanggar. Keadilan yang sesungguhnya juga berarti setiap orang merasa aman ketika mempercayakan datanya, merasa dihargai ketika berkontribusi, dan merasa yakin bahwa sistem yang mereka hadapi bekerja untuk kepentingan bersama, bukan sekadar mesin pengumpul angka.
Membangun kepercayaan digital dalam sistem pajak bukan pekerjaan satu malam. Ia membutuhkan komitmen jangka panjang, mulai dari investasi pada keamanan data, transparansi pengelolaan anggaran, hingga komunikasi yang jujur setiap kali ada masalah yang muncul.
Jika langkah ini terus ditunda, kita mungkin akan terus bertanya-tanya mengapa rasio kepatuhan pajak sulit beranjak naik, padahal jawabannya sudah ada di depan mata. Sebab pada akhirnya, sebelum orang mau membayar dengan ikhlas, mereka perlu percaya dulu bahwa sistem yang mereka hadapi memang layak dipercaya. Dan dari sanalah, keadilan pajak yang sesungguhnya bisa dimulai.







