Oleh : Farhan Dwinanda Hanisyahputra, S.Ak., M.Ak.
Dosen Akuntansi S1 Universitas Negeri Makassar
SETIAP KALI skandal keuangan besar terungkap, publik hampir selalu bertanya hal yang sama: ke mana perginya auditor saat semua kejanggalan itu terjadi? Laporan keuangan yang bermasalah biasanya sudah melalui proses audit, ditandatangani dengan opini wajar tanpa pengecualian, lalu beberapa waktu kemudian terbongkar bahwa ada manipulasi angka yang berlangsung bertahun-tahun.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi soal siapa yang melakukan kecurangan, melainkan siapa yang seharusnya mendeteksinya lebih dulu, dan mengapa mereka gagal melakukannya. Auditor selama ini diposisikan sebagai penjaga gerbang kepercayaan publik.
Merekalah pihak independen yang diberi mandat untuk memastikan bahwa laporan keuangan sebuah perusahaan atau lembaga mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Namun posisi ini menyimpan ironi yang jarang dibicarakan secara terbuka.
Auditor dibayar oleh pihak yang mereka audit. Independensi yang menjadi fondasi profesi ini pada praktiknya harus bertahan di tengah relasi bisnis yang erat antara auditor dan kliennya, lengkap dengan tekanan komersial, hubungan jangka panjang, dan kepentingan untuk mempertahankan klien besar.
Di sinilah letak persoalan yang lebih mendasar. Kita memiliki sistem yang mewajibkan perusahaan diaudit demi melindungi kepentingan publik, tetapi mekanisme yang mengawasi kualitas audit itu sendiri sering kali lemah, lambat, atau bahkan nyaris tidak terlihat.
Ketika seorang akuntan publik lalai atau bahkan terlibat dalam menutupi kecurangan, sanksi yang dijatuhkan sering kali tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan. Pencabutan izin praktik atau denda administratif terasa kecil dibandingkan kerugian investor, karyawan, dan masyarakat yang harus menanggung akibat dari opini audit yang keliru.
Belum lagi soal struktur industri audit itu sendiri, yang di banyak negara dikuasai oleh segelintir kantor akuntan besar. Konsentrasi ini menciptakan situasi di mana regulator justru berhati-hati dalam menindak, karena kekhawatiran akan dampak sistemik jika salah satu pemain besar itu runtuh. Akibatnya, akuntabilitas auditor menjadi sesuatu yang dibicarakan setelah kejadian, bukan dicegah sebelum kerugian meluas.
Masalah ini semakin rumit ketika kita melihat bagaimana audit sering diperlakukan sebagai formalitas kepatuhan, bukan proses substantif untuk menilai kewajaran. Banyak pihak, baik di perusahaan maupun di lembaga pemerintah, menganggap opini audit sekadar syarat administratif untuk memenuhi kewajiban pelaporan.
Cara pandang ini membuat kualitas audit menjadi nomor dua, sementara kecepatan dan biaya menjadi prioritas utama. Dalam kondisi seperti ini, wajar jika muncul kekhawatiran bahwa opini audit tidak lagi mencerminkan kondisi riil, melainkan sekadar dokumen yang memuaskan kebutuhan formal.
Untuk keluar dari lingkaran ini, penguatan pengawasan terhadap profesi audit tidak bisa lagi ditunda. Regulator perlu memiliki kewenangan yang lebih tegas, tidak hanya untuk memeriksa kualitas kertas kerja audit, tetapi juga untuk menilai apakah proses audit benar-benar dijalankan dengan skeptisisme profesional yang memadai.
Rotasi auditor secara berkala, transparansi dalam pengungkapan hubungan bisnis antara auditor dan klien, serta sanksi yang benar-benar memberi efek jera perlu menjadi bagian dari reformasi tata kelola ini. Selain itu, peran komite audit di internal perusahaan juga harus diperkuat agar tidak sekadar menjadi struktur formalitas tanpa fungsi pengawasan yang nyata. kepercayaan publik terhadap laporan keuangan bergantung pada kepercayaan terhadap mereka yang mengaudit laporan tersebut.
Jika kepercayaan itu terus tergerus tanpa ada perbaikan sistemik, maka pertanyaan “siapa mengaudit sang auditor” akan terus muncul setiap kali skandal baru terungkap, dan setiap kali itu pula kita akan kembali menyadari bahwa sistem pengawasan yang kita miliki belum cukup kuat untuk menjaga integritas profesi yang justru dipercaya untuk menjaga integritas orang lain.







