KPU RI Dorong Pilkada Inklusif

KPU PINGGIR
FOTO: IST //August Mellaz

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASAR — Penguatan demokrasi lokal memerlukan desain kelembagaan pilkada yang adaptif, mampu menjawab dinamika regulasi, serta tetap menjaga ruang partisipasi masyarakat dalam setiap penyelenggaraan pemilihan. Dengan kelembagaan yang semakin kuat dan adaptif, penyelenggaraan pilkada diharapkan dapat terus mendukung terwujudnya demokrasi yang inklusif, partisipatif, dan berintegritas di tingkat lokal.

Hal ini disampaikan Anggota KPU, August Mellaz, saat mengikuti Dialog Demokrasi bertajuk “Mengurai Desain Kelembagaan Pilkada untuk Demokrasi Lokal yang Substantif” yang diselenggarakan oleh The Habibie Center dan Konrad-Adenauer-Stiftung (KAS) Indonesia di Wisma Habibie Ainun, Jakarta, pada Selasa (29/07/2026).

Dalam paparannya, Mellaz mengulas berbagai aspek kelembagaan dan teknis dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada. “Dinamika regulasi merupakan bagian dari perkembangan sistem kepemiluan yang perlu direspons secara adaptif agar penyelenggaraan pemilu tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mellaz.

Bacaan Lainnya

Menurut Mellaz, penyesuaian regulasi yang berlangsung dalam proses penyelenggaraan menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang memerlukan kesiapan seluruh pemangku kepentingan. KPU bersama seluruh jajaran penyelenggara terus melakukan penyesuaian pelaksanaan tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ia juga menyoroti penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebagai momentum penting dalam pelaksanaan agenda demokrasi nasional dengan tetap mengedepankan evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan.

Terkait berbagai perkembangan regulasi, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, tindak lanjutnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Sementara itu, berbagai pengaturan dalam masa transisi pemerintahan daerah menjadi bagian dari proses yang terus diperhatikan dalam penguatan desain kelembagaan Pilkada ke depan.

Berdasarkan riset dan Indeks Partisipasi KPU, terdapat perbedaan karakteristik partisipasi antara pemilu nasional dan pilkada. Pada pemilu nasional, partisipasi masyarakat umumnya berada pada level involvement, yaitu hadir dan menggunakan hak pilih.

Sementara itu, pada pilkada langsung, partisipasi masyarakat didominasi oleh tingkat engagement yang menunjukkan keterlibatan warga yang lebih aktif dalam demokrasi lokal. “Temuan ini menunjukkan ketahanan demokrasi yang kuat di tingkat lokal. Ruang partisipasi masyarakat yang telah terbangun melalui pilkada langsung menjadi modal penting untuk memperkuat demokrasi lokal yang substantif,” ujar Mellaz.

Selanjutnya, pengembangan sistem pendaftaran pemilih dan pemanfaatan teknologi informasi terus menjadi bagian dari upaya penyempurnaan layanan kepemiluan. Berbagai inovasi tersebut diharapkan dapat semakin memudahkan masyarakat dalam menggunakan hak pilih serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang semakin efektif dan inklusif.

Mellaz juga menekankan pentingnya penyesuaian pola komunikasi dan sosialisasi kepada pemilih seiring perubahan komposisi demografi yang semakin didominasi Generasi X, Milenial, Generasi Z, dan mulai hadirnya Generasi Alpha. Penyesuaian pendekatan tersebut penting agar informasi kepemiluan dapat diterima secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Penguatan pendidikan politik bagi pemilih dapat terus menjaga ruang partisipasi masyarakat guna mewujudkan demokrasi lokal yang substantif,” kata Mellaz. (*)

Pos terkait