RUANGAKSELERASI.ID, MAROS – Minat masyarakat Kabupaten Maros untuk menunaikan ibadah haji terus menunjukkan tren peningkatan. Kondisi ini membuat daftar tunggu keberangkatan jemaah haji di daerah tersebut kini mencapai sekitar 30 tahun.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Maros, Ahmad Ihyadin, mengatakan rata-rata terdapat sekitar 400 warga yang mendaftarkan diri sebagai calon jemaah haji setiap bulan. Angka tersebut setara dengan sekitar 20 pendaftar setiap hari kerja.
“Rata-rata pendaftar haji di Maros sekitar 400 orang setiap bulan atau 20 orang per hari kerja,” ujar Ahmad Ihyadin.
Tingginya jumlah pendaftar membuat daftar tunggu jemaah haji Maros terus bertambah. Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), saat ini terdapat sekitar 11.000 calon jemaah yang masuk dalam daftar tunggu.
Sementara itu, kuota keberangkatan jemaah haji Kabupaten Maros pada musim haji 2026 hanya sebanyak 628 orang. Ketimpangan antara jumlah pendaftar dan kuota tahunan tersebut menjadi salah satu faktor panjangnya masa tunggu keberangkatan.
Ihyadin menjelaskan, meningkatnya minat masyarakat tidak terlepas dari semakin baiknya pelayanan penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, sistem kuota yang kini menggunakan urutan pendaftaran turut memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah mendaftarkan diri.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji sekaligus menjadi tantangan dalam memberikan pelayanan kepada calon jemaah yang harus menunggu cukup lama.
Ia berharap rencana penambahan kuota haji oleh Pemerintah Arab Saudi dapat segera direalisasikan. Tambahan kuota dinilai berpotensi memperpendek masa tunggu dan memberikan kesempatan lebih cepat kepada masyarakat yang telah lama masuk dalam daftar antrean.
“Harapan kami tentu dengan adanya penambahan kuota, masa tunggu jemaah bisa semakin singkat,” ujarnya.
Dengan jumlah pendaftar yang terus bertambah, masyarakat Maros yang berencana menunaikan ibadah haji diimbau mempersiapkan diri sejak dini, baik dari sisi administrasi, kesehatan, maupun pemahaman manasik haji. (*)














