RUANGAKSELERASI.ID, WAJO — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terus menggenjot pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah pembahasan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada PT Sulsel Andalan Energi (SAE), khususnya terkait pengelolaan Participating Interest (PI) Blok Sengkang pada PT Energy Equity Epic Sengkang.
Untuk memastikan substansi Ranperda disusun berdasarkan data dan informasi yang komprehensif, Tim II Bapemperda DPRD Sulsel melakukan rangkaian kunjungan kerja mulai dari Jakarta hingga Kabupaten Wajo.
Sebelum tiba di Wajo, tim terlebih dahulu melakukan pendalaman informasi di Kantor PT Energy Equity Epic Sengkang, Jakarta. Agenda tersebut menjadi bagian penting untuk menggali informasi terkait pengelolaan PI Blok Sengkang serta berbagai aspek yang berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah daerah.
Setelah dari Jakarta, Tim II melanjutkan kunjungan ke Kabupaten Wajo guna memperoleh gambaran lebih menyeluruh dari pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait.
Tim II dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, H. Syahrir, bersama anggota Bapemperda Andi Muhammad Ikram, H. Sofyan Syam, Dr. H. Alimuddin, dan H. Bahtiar.
Rombongan diterima jajaran Pemerintah Kabupaten Wajo, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo Ir. Armayani, M.Si, Asisten II Andi Muhammad Baso Iqbal, Kepala BPKPD Andi Palawarukka, S.IP., M.AP, Sekretaris BPKPD Hj. Ernawati Aras, S.Sos, serta Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Wajo Syahmadia, S.E.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan tidak sebatas pada aspek penyertaan modal. Bapemperda turut menggali berbagai hal strategis, mulai dari kepastian regulasi, tata kelola perusahaan, mekanisme pengelolaan potensi pendapatan hingga proyeksi manfaat ekonomi yang dapat diperoleh daerah.
Pengelolaan PI Blok Sengkang dinilai memiliki arti strategis bagi Sulawesi Selatan, terutama dalam membuka peluang peningkatan penerimaan daerah dan memperkuat kemampuan pemerintah membiayai pembangunan.
Karena itu, Bapemperda menilai pembahasan Ranperda harus dilakukan secara cermat agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Di sisi lain, Tim I Bapemperda DPRD Sulsel secara bersamaan melakukan kunjungan kerja ke PT Vale Indonesia di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur.
Kunjungan tersebut juga diarahkan untuk mendalami Ranperda strategis yang berkaitan dengan optimalisasi potensi penerimaan daerah, khususnya dari sektor pertambangan.
Langkah tersebut menunjukkan upaya Bapemperda DPRD Sulsel untuk melihat lebih jauh potensi sumber daya alam yang selama ini menjadi salah satu kekuatan ekonomi daerah.
Dari PI Blok Sengkang hingga potensi pertambangan di Sorowako, Bapemperda ingin memastikan kekayaan daerah memiliki kontribusi yang lebih optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembahasan berbagai Ranperda strategis itu diharapkan dapat melahirkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu memperbesar ruang fiskal pemerintah daerah.
Dengan demikian, potensi sumber daya alam Sulsel tidak berhenti sebagai kekayaan daerah semata, tetapi dapat dikonversi menjadi sumber penerimaan yang menopang pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bapemperda pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembentukan regulasi daerah agar setiap kebijakan yang dilahirkan benar-benar berpihak pada kepentingan pembangunan dan kemaslahatan masyarakat Sulawesi Selatan.(*)














